Surabaya, Potretrealita.com – Aksi koboi FR bin MA Alm warga asal Dusun Onongan Kel. Gersempal Kec. Omben Kab. Sampang berakhir didalam sel penjara Polsek Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pasalnya, pria berusia 45 tahun tersebut hampir naas di masa warga lantaran kepergok mencuri sepeda motor merk YAMAHA R25 Type RG10 tahun 2014, warna merah milik AMFRP yang diparkir didepan rumahnya di Jalan Bulak Jaya, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir Surabaya, Rabu 09 Juli 2025 sore.
Untung saat kejadian, petugas kepolisian Sektor Semampir segera mendapat laporan dan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dari amukan massa. Sehingga, nyawanya dapat diselamatkan dari ratusan massa yang geram terhadap pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya, 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk YAMAHA R25 Type RG10 tahun 2014, warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA R25 Type RG10 tahun 2014, warna merah, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV Pencurian langsung dibawa ke Mapolsek Semampir untuk dilakukan proses lanjut.
Menurut Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto menerangkan, bahwa dari hasil keterangan pelaku FR, dirinya sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor 2 kali diwilayah hukum Polsek Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Aksi pencurian yang pertama pada bulan Juli 2025, pelaku berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih di Jalan Tenggumung Wetan Gang Blewah Surabaya dan dijual diwilayah Sampang Madura seharga Rp.2.300.000. Sedangkan yang ke dua kalinya, pada tanggal 09 kemarin, pelaku berhasil digagalkan oleh korban dan sempat di massa warga, selanjutnya dimasukkan kedalam sel tahanan Polsek Semampir,” kata Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto kepada wartawan, Sabtu 12 Juli 2025.
Menurut pengakuan pelaku FR, lanjutnya, dirinya melakukan aksi pencurian bersama pamannya berinisial B dan berhasil melarikan diri saat kejadian.
“Pelaku FR merupakan sebagai eksekutor. Sementara pamannya bagian memantau situasi,” jelasnya.
Sementara untuk kronologis kejadiannya, pada hari Rabu 09 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 Wib, korban memarkirkan sepeda motornya didepan rumahnya. Selanjutnya, korban masuk kedalam rumah.
Sekitar pukul 14.30 Wib, saat korban berbincang dengan saksi, melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat. Sehingga korban bersama saksi keluar dan ketika menoleh ke kiri, saksi melihat sepeda motor korban dituntun oleh para pelaku.
Korban dan saksi yang melihat para pelaku membawa sepeda motor korban, langsung mengejar dan meniriaki maling. Sehingga, sepeda motor korban dijatuhkan dan hendak melarikan diri, namun naas, FR salah satu pelaku berhasil ditangkap dan di masa warga setempat.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke Ke 4e dan Ke 5e KUHPidana. Sementara paman pelaku berinisial B, petugas kepolisian sudah menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya. (Mul)