Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 11 Jul 2025 11:14 WIB ·

Sidang Perdana Digelar, Kuasa Hukum Syamsiyah Tuding Proses Hukum Kasus Perdata Dipaksakan Ke Kasus Jalur Pidana


 Sidang Perdana Digelar, Kuasa Hukum Syamsiyah Tuding Proses Hukum Kasus Perdata Dipaksakan Ke Kasus Jalur Pidana Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah dengan terdakwa Syamsiyah, seorang ASN di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (10/7/2025).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Fatchur Rohman, SH, dengan dua anggota, Adji Prakoso SH., MH dan Hendra Cordova Masutra SH., MH, mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Asry. Dalam dakwaan, Syamsiyah dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

JPU menyebut perkara ini bermula dari laporan Nur Muhammad Hidayatullah, putra dari Rindawati, yang merasa dirugikan dalam transaksi tanah dan bangunan senilai Rp650 juta.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa,Bahri dan Didiyanto, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa perkara ini merupakan persoalan keperdataan murni yang seharusnya tidak dipaksakan ke jalur pidana. Ia menyampaikan bahwa antara pelapor dan terdakwa memang terjadi transaksi jual beli, termasuk adanya pembayaran uang muka sebesar Rp70 juta dan proses pendaftaran sertifikat yang tengah berjalan. Jumat (11/07)

“Ini bukan delik penipuan atau penggelapan, melainkan persoalan wanprestasi yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme gugatan perdata,” tegas Bahri di hadapan majelis hakim.

Ia juga mempertanyakan landasan penyidik dalam menerapkan pasal pidana dalam kasus ini, mengingat adanya kesepakatan awal dan pemberian akta hibah sebagai jaminan transaksi, bukan bukti pelunasan. Menurutnya, jika persoalan pelunasan menjadi pangkal sengketa, maka sudah semestinya diselesaikan dalam forum perdata.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, termasuk proses penahanan yang dinilai janggal.

“Penahanan kota telah dijalani klien kami sejak 23 Juni, namun baru sehari sebelum tahap dua kami menerima penolakan penangguhan penahanan. Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam prosedur penegakan hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan membuktikan di persidangan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi. Ia juga mendesak agar penanganan perkara ini tidak mengesampingkan prinsip keadilan dan proporsionalitas hukum.

“Jangan sampai jalur pidana digunakan sebagai alat tekanan dalam persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara perdata. Kami berharap majelis hakim bersikap objektif dan mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta hukum yang akan kami hadirkan,” pungkas Bahri.

Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda Pembacaan eksepsi ( keberatan ) dari Kuasa Hukum terdakwa terkait  proses pidana serta unsur-unsur pasalnya. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menguatkan posisi hukum Syamsiyah dalam eksepsi, sebagai pihak yang tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam transaksi tersebut. (Sjai)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 49 Kasus Curanmor, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban

27 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Bea Cukai Madura Kecanduan Dengan Mafia Rokok Cahaya Pro

27 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Dikriminalisasi dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

27 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban: Forpimnas Desak APH Transparan dan Usut Tuntas

27 Agustus 2025 - 06:03 WIB

SPN Polda Jatim Resmi Tinggalkan Ujian Kertas, Beralih ke Sistem CAT

27 Agustus 2025 - 05:58 WIB

Respon Cepat Pengaduan Masyarakat Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Sidoarjo

27 Agustus 2025 - 05:54 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!