Sampang, Potretrealita.com – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah dengan terdakwa Syamsiyah, seorang ASN di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (10/7/2025).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Fatchur Rohman, SH, dengan dua anggota, Adji Prakoso SH., MH dan Hendra Cordova Masutra SH., MH, mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Asry. Dalam dakwaan, Syamsiyah dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
JPU menyebut perkara ini bermula dari laporan Nur Muhammad Hidayatullah, putra dari Rindawati, yang merasa dirugikan dalam transaksi tanah dan bangunan senilai Rp650 juta.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa,Bahri dan Didiyanto, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa perkara ini merupakan persoalan keperdataan murni yang seharusnya tidak dipaksakan ke jalur pidana. Ia menyampaikan bahwa antara pelapor dan terdakwa memang terjadi transaksi jual beli, termasuk adanya pembayaran uang muka sebesar Rp70 juta dan proses pendaftaran sertifikat yang tengah berjalan. Jumat (11/07)
“Ini bukan delik penipuan atau penggelapan, melainkan persoalan wanprestasi yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme gugatan perdata,” tegas Bahri di hadapan majelis hakim.
Ia juga mempertanyakan landasan penyidik dalam menerapkan pasal pidana dalam kasus ini, mengingat adanya kesepakatan awal dan pemberian akta hibah sebagai jaminan transaksi, bukan bukti pelunasan. Menurutnya, jika persoalan pelunasan menjadi pangkal sengketa, maka sudah semestinya diselesaikan dalam forum perdata.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, termasuk proses penahanan yang dinilai janggal.
“Penahanan kota telah dijalani klien kami sejak 23 Juni, namun baru sehari sebelum tahap dua kami menerima penolakan penangguhan penahanan. Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam prosedur penegakan hukum,” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan membuktikan di persidangan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi. Ia juga mendesak agar penanganan perkara ini tidak mengesampingkan prinsip keadilan dan proporsionalitas hukum.
“Jangan sampai jalur pidana digunakan sebagai alat tekanan dalam persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara perdata. Kami berharap majelis hakim bersikap objektif dan mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta hukum yang akan kami hadirkan,” pungkas Bahri.
Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda Pembacaan eksepsi ( keberatan ) dari Kuasa Hukum terdakwa terkait proses pidana serta unsur-unsur pasalnya. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menguatkan posisi hukum Syamsiyah dalam eksepsi, sebagai pihak yang tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam transaksi tersebut. (Sjai)