Surabaya, Potretrealita.com – Pemasangan tiang WiFi milik Linknet yang berdiri di tengah taman jalan di Sidoyoso diduga tanpa mengantongi ijin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Tata Kota Surabaya, kini di Soro Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara (Trunusa).
Hal tersebut diungkapkan ketua DPC Kota Surabaya Mulyadi saat dimintai tanggapan wartawan pada hari Jum’at 11 Juli 2025 siang.
Kepada wartawan, Mulyadi mengungkapkan bahwa pemasangan tiang WiFi diduga ilegal ini wajib menjadi atensi serius pemerintah kota surabaya.
“Jika benar proyek pembangunan tiang WiFi ini benar ilegal, pemerintah wajib menindak tegas perusahaannya dan menertibkan semua tiang yang sudah berdiri tersebut,” kata Mulyadi kepada wartawan.
Mulyadi menegaskan pihaknya akan bersurat kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan beberapa Dinas terkait jika penegak perda tidak ada tindakan.
“Karena ini sudah jelas melanggar aturan yang dimana diduga sudah tidak berijin dari Dinas terkait, juga pemasangan di tengah taman jalan sudah tidak dibenarkan sesuai aturan,” ungkapnya.
Sementara itu, Intel Kecamatan Simokerto Iril juga menjelaskan bahwa ada beberapa ijin jika ada pemasangan tiang di tengah taman jalan.
“Ada dua ijin yang harus dilalui yakni, ijin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Tata Kota Surabaya juga ada ijin dari Dinas Pertamanan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” terangnya.
Masih lanjut Iril, ijin Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Tata Kota, itu terdapat titik lokasi pemasangan tiang sesuai pengajuan. Sementara untuk pemasangan di tengah taman jalan, wajib mendapat ijin dari Dinas Pertamanan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Jika pemasangan tiang dijalankan sebelum ijin terbit, itu sudah menyalahi aturan. Dan kami sudah melakukan kroscek dan melaporkan ke pimpinan,” tutupnya.
Sementara itu, pihak vendor Linknet Defri saat dikonfirmasi mengenai ijin pemasangan tiang WiFi di taman tengah jalan Sidoyoso. Hingga berita ini dipubliskan belum ada jawaban. (gus)