Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 8 Jul 2025 07:03 WIB ·

Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Residivis Spesialis Curanmor


 Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Residivis Spesialis Curanmor Perbesar

Sidoarjo, Potretrealita.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengamankan Lima orang spesialis curanmor.

Dua diantaranya merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat kasus pencurian serupa.

Kedua residivis tersebut adalah YL (46) warga Mojoagung, Jombang, dan AR (41) warga Dukuh Kupang, Surabaya.

Lalu tiga tersangka lainnya, Polisi juga meringkus tiga anggota jaringan lainnya, yakni, SI, (36), warga Sukomanunggal, Surabaya, RU, (37), asal Blega, Bangkalan, Madura dan IM (28), dari Sampang

SI, RU dan IM terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario hitam milik korban yang diparkir di minimarket kawasan Pepelegi, Waru.

Hasil curian dijual kepada dua orang bernama IM dan KM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban pencurian motor dan ponsel yang terjadi di wilayah Waru dan Gedangan.

“Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama, YL dan AR dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T,” ujar Kompol Fahmi Amarullah, Senin (7/7).

Dari keterangan YL, ia melakukan aksi pencurian sedikitnya tujuh lokasi, termasuk warung kopi di Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, dan sebuah kafe di Jombang.

Sementara AR, rekannya, juga memiliki rekam jejak serupa. Ia diketahui pernah enam kali dipenjara atas kasus pencurian sejak 2009.

Keduanya sempat beraksi bersama di sejumlah lokasi seperti Warkop Dompleng Sruni, Gedangan, serta di kawasan Sedati.

Bahkan AR mengaku pernah beraksi sendirian di sebuah salon dan tempat cuci motor.

“Para pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor yang cukup rapi dan sistematis. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu, berjudi dan kebutuhan harian,” tambah Kompol Fahmi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (gus)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Memilukan, Lansia Calon Haji di Sampang Tak Bisa Berangkat Karena Kendala Pendamping

13 Januari 2026 - 05:38 WIB

Kapolda Jatim: Pejabat Baru Harus Adaptif dan Siap Hadirkan Terobosan Pelayanan Publik

12 Januari 2026 - 11:22 WIB

Prosesi Pertunangan Penuh Haru: Ratu Anisa Bilqis dan Muhammad Shodikin Resmi Bertunangan

12 Januari 2026 - 11:13 WIB

Kepemimpinan Humanis Kompol Zainur Rofik Wujudkan Polri Presisi di Simokerto

12 Januari 2026 - 11:03 WIB

Massa Protes Relokasi RPH Pegirian, Truk Bermuatan Sapi Warnai Aksi di DPRD Surabaya

12 Januari 2026 - 09:34 WIB

Nekat Curi Motor demi Susu Anak, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi

11 Januari 2026 - 11:06 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!