Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 27 Jun 2025 09:45 WIB ·

5 Tahun Buron, Tersangka Penipuan Oknum BRI Pamekasan Belum Juga Ditangkap, Korban Desak Polisi Bertindak


 5 Tahun Buron, Tersangka Penipuan Oknum BRI Pamekasan Belum Juga Ditangkap, Korban Desak Polisi Bertindak Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum karyawan BRI Cabang Pamekasan kembali mencuat ke permukaan. Kasus yang telah bergulir sejak tahun 2020 itu hingga kini belum menemukan titik terang.

Salah satu korban yang didampingi Kuasa Hukumnya yang diwakili oleh asistennya saat melakukan tindak lanjut ke Polres Pamekasan. Saat ditemui, Polres Pamekasan sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah berstatus Daftar Pencairan Orang (DPO), dengan Nomor : DPO/38/XII/RES.1.11.2020/Satreskrim. Atas nama Muhammad Lukman Anizar yang beralamatkan Jl. Segara, Kelurahan Jungcangcang Pamekasan. Atas laporan yang dilayangkan Sholehah kepada Polres Pamekasan dengan nomor: TBL-B/337/IX/RES.1.11/2022/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan.

Dimana, dalam surat yang dikeluarkan Polres Pamekasan, iya menjadi DPO diduga melakukan tindak pidana/ melanggar pasal : Penipuan atau penggelapan atau kejahatan Perbankan, sebagai dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP atau pasal 49 ayat (1) undang-undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana dirubah undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Pelaku diketahui merupakan karyawan BRI Cabang Pamekasan, telah resmi ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Pamekasan sejak tahun 2020. Namun, hingga kini, proses penangkapan belum juga membuahkan hasil, hal tersebut memicu kekecewaan terhadap korban.

Melalui kuasa hukumnya, yang diwakili oleh asistennya Rahman Nur Wahyudi (paralegal) korban mendesak agar penegak hukum segera bertindak tegas.

“Alhamdulillah, kami sudah mendapatkan kejelasan bahwa Anis ini memang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, bahkan sudah berstatus DPO. Namun yang menjadi tanda tanya besar, kenapa selama hampir lima tahun belum juga ditangkap?” kata Rahman kepada awak media, Jumat (27/6/2025).

Rahman mengungkapkan, pihaknya berencana untuk berkoordinasi dengan Mabes Polri agar kasus ini mendapat atensi lebih serius, mengingat korban yang cukup banyak dan sudah terlalu lama bergulir tanpa kejelasan.

“Kami curiga pelaku punya skenario untuk bersembunyi, tapi kami yakin tidak ada tempat persembunyian yang aman selamanya. Apalagi, Kanit baru di Polres Pamekasan sudah memberikan komitmen akan segera melakukan pengejaran,” tegasnya.

Pihaknya berharap, dalam waktu dekat Polres Pamekasan dapat menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini, demi memulihkan kepercayaan publik sekaligus memberikan keadilan bagi para korban. (Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polresta Malang Kota Selamatkan 17 Ribu Jiwa dari Narkoba, 111 Kasus Berhasil Diungkap Dalam 6 Bulan

28 Juni 2025 - 09:18 WIB

Polres Nganjuk Gelar Patroli SREG dan Penyekatan di Perbatasan Suroan Berjalan Kondusif

28 Juni 2025 - 09:12 WIB

Polrestabes Surabaya Siapkan Ribuan Personel Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT

28 Juni 2025 - 09:07 WIB

Jelang Hari Bhayangkara, Polres Situbondo Tanam Mangrove dan Bagi Bansos untuk Warga Pesisir

28 Juni 2025 - 08:59 WIB

E-Warung di kalipang Diduga Salahgunakan Wewenang, ATM PKH Dibawa dan Dipotong Rp15 Ribu per Anggota

28 Juni 2025 - 08:44 WIB

Kios Budi Asih Desa Mander Didesak Diproses Hukum Diduga Selewengkan Pupuk Subsidi Sejak Tahun 2014

28 Juni 2025 - 06:51 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!