Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 23 Jun 2025 13:02 WIB ·

Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Pengeroyokan Terhadap Seorang Perempuan


 Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Pengeroyokan Terhadap Seorang Perempuan Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Aksi brutal sekelompok oknum pendukung klub sepak bola Persebaya Surabaya kembali mencoreng dunia olahraga. Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang perempuan yang terjadi di kawasan pusat kota, Rabu dini hari, 18 Juni 2025.

Kejadian bermula sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Basuki Rahmat menuju Jalan Empu Gandring, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Peristiwa ini dipicu dugaan tabrak lari yang ternyata tidak pernah terjadi. “Sekelompok oknum pendukung Persebaya meneriaki mobil korban seolah-olah telah menabrak seseorang. Faktanya, tidak ada tabrakan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto dalam konferensi pers, Senin, 23 Juni 2025.

Korban berinisial KTP (33), warga Puputan, Surabaya, menjadi sasaran kekerasan tak beralasan. Ia dipukul oleh beberapa pelaku menggunakan tangan kosong. Mobil miliknya, Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi L 1186 ABB, juga dirusak oleh kelompok tersebut.

“Korban mengalami luka fisik dan kerusakan kendaraan akibat aksi main hakim sendiri yang tidak berdasar,” ungkap AKBP Edy.

Tindakan cepat dari Unit Reskrim Polrestabes Surabaya membuahkan hasil. Empat pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Mereka adalah ARB (21), MR (20), OVJK (18) — ketiganya warga Tarik, Mojokerto — serta seorang pelaku berinisial RDDA (16) yang masih berstatus pelajar. Meski turut diamankan, RDDA tidak ditahan karena tergolong anak di bawah umur.

AKBP Edy menjelaskan, “Para pelaku merupakan bagian dari kelompok pendukung bernama Bondan Bonek Rolak Mojokerto yang saat itu tengah melakukan konvoi memperingati anniversary ke-98 Persebaya.” jelasnya.

Rombongan yang terdiri sekitar 10 orang awalnya berfoto di kawasan Tunjungan Plaza sebelum melakukan perjalanan pulang. Namun di tengah jalan, mereka justru melakukan tindakan brutal terhadap korban.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
Satu flashdisk berisi rekaman video kejadian
Parasut
Helm merah
Dua kemeja hijau bertuliskan PLN
Dua kaos hitam
Foto kendaraan korban
Satu unit ponsel milik RDDA
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Khusus pelaku di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan pendekatan khusus sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasatreskrim menegaskan, aksi kekerasan tidak akan ditoleransi, terlebih dalam momentum perayaan seperti ulang tahun klub.

“Kami minta kegiatan perayaan, konvoi, maupun nonton bareng dilakukan secara tertib. Jika ada yang membuat keributan, kami akan tindak tegas,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban, khususnya menjelang berbagai agenda besar di Surabaya seperti konser musik dan pertandingan sepak bola.

“Jangan biarkan kota ini ternoda oleh aksi anarkis segelintir oknum,” tegas AKBP Edy menutup pernyataannya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Cemari Lingkungan dan Tak Kantongi Izin, RPH Unggas CV. Akbro Jaya Terancam Jerat Hukum

23 Juni 2025 - 14:09 WIB

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Truk Tangki Pengangkut Solar Subsidi

23 Juni 2025 - 13:12 WIB

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Tanjung Perak Tabur Bunga di TMP Wage Rudolf Supratman

23 Juni 2025 - 12:04 WIB

Jelang HUT Bhayangkara Ke 79, Oknum Polisi Diduga Peras Mahasiswa

23 Juni 2025 - 11:51 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ringkus 2 Pengedar 34 Poket Sabu Siap Edar

23 Juni 2025 - 10:35 WIB

Ketua Paguyuban Pengrajin Bambu Mojokerto Nyatakan Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah dan Stabilitas Kamtibmas

23 Juni 2025 - 06:42 WIB

Trending di Mojokerto
error: Content is protected !!