Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 23 Jun 2025 14:09 WIB ·

Diduga Cemari Lingkungan dan Tak Kantongi Izin, RPH Unggas CV. Akbro Jaya Terancam Jerat Hukum


 Diduga Cemari Lingkungan dan Tak Kantongi Izin, RPH Unggas CV. Akbro Jaya Terancam Jerat Hukum Perbesar

Sidoarjo, Potretrealita.com – 23 Juni 2025 Rumah Pemotongan Hewan (RPH) unggas milik CV. Akbar Broiler Jaya (Akbro Jaya) di Jalan Bungurasih Utara II No. 02, Sidoarjo, tengah menjadi sorotan tajam. Perusahaan yang dikendalikan oleh seseorang bernama Swehari itu diduga kuat melanggar berbagai regulasi lingkungan dan usaha, serta akan segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa Akbro Jaya diduga tidak memiliki Izin Pengelolaan Limbah, Izin Tempat Penampungan Sementara (TPS), Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga Izin Usaha Pemotongan Unggas yang seharusnya dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Lebih memprihatinkan, aktivitas perusahaan tersebut dikeluhkan oleh warga sekitar karena bau menyengat dari proses pemotongan yang mengganggu saluran pernapasan. Parahnya, sisa bulu dan kotoran unggas diduga langsung dibuang ke aliran sungai tanpa pengolahan.

Saat Tim LSM Trinusa bersama dua media, Cekpos dan Liputan Cyber, mendatangi lokasi pada Jumat siang (20/6), mereka hanya disambut dua orang lansia yang mengaku sebagai karyawan. Ketika dikonfirmasi soal legalitas dan izin lingkungan, kedua lansia tersebut tidak bisa memberikan keterangan memadai.

“Kalau konfirmasi ke pemiliknya saja, Mas. Orangnya sedang tidak ada di tempat,” ujar salah satu pria lansia tersebut.

Investigasi lapangan yang dilengkapi dokumentasi menunjukkan adanya indikasi kuat pembuangan limbah langsung ke kali, tanpa pengolahan.

Ketua LSM Trinusa Cabang Surabaya, Mulyadi, mengecam keras dugaan pelanggaran lingkungan ini.

“Usaha pemotongan unggas oleh CV. Akbro Jaya diduga sudah jelas melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Mulyadi juga menilai pihak perusahaan tidak kooperatif dalam menjawab konfirmasi dari Lembaga maupun media, serta tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban administratifnya.

“Kami menduga perusahaan ini tidak memiliki izin AMDAL, IPAL, dan TPS limbah. Oleh sebab itu, kami dari LSM Trinusa bersama rekan media akan segera melaporkan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), APH, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Jika dugaan ini terbukti, perusahaan dapat dijerat dengan pasal-pasal pelanggaran lingkungan hidup sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara hingga denda miliaran rupiah. (Red)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 49 Kasus Curanmor, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban

27 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Bea Cukai Madura Kecanduan Dengan Mafia Rokok Cahaya Pro

27 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Dikriminalisasi dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

27 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban: Forpimnas Desak APH Transparan dan Usut Tuntas

27 Agustus 2025 - 06:03 WIB

SPN Polda Jatim Resmi Tinggalkan Ujian Kertas, Beralih ke Sistem CAT

27 Agustus 2025 - 05:58 WIB

Respon Cepat Pengaduan Masyarakat Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Sidoarjo

27 Agustus 2025 - 05:54 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!