Sidoarjo, Potretrealita.com – 23 Juni 2025 Rumah Pemotongan Hewan (RPH) unggas milik CV. Akbar Broiler Jaya (Akbro Jaya) di Jalan Bungurasih Utara II No. 02, Sidoarjo, tengah menjadi sorotan tajam. Perusahaan yang dikendalikan oleh seseorang bernama Swehari itu diduga kuat melanggar berbagai regulasi lingkungan dan usaha, serta akan segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa Akbro Jaya diduga tidak memiliki Izin Pengelolaan Limbah, Izin Tempat Penampungan Sementara (TPS), Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga Izin Usaha Pemotongan Unggas yang seharusnya dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Lebih memprihatinkan, aktivitas perusahaan tersebut dikeluhkan oleh warga sekitar karena bau menyengat dari proses pemotongan yang mengganggu saluran pernapasan. Parahnya, sisa bulu dan kotoran unggas diduga langsung dibuang ke aliran sungai tanpa pengolahan.
Saat Tim LSM Trinusa bersama dua media, Cekpos dan Liputan Cyber, mendatangi lokasi pada Jumat siang (20/6), mereka hanya disambut dua orang lansia yang mengaku sebagai karyawan. Ketika dikonfirmasi soal legalitas dan izin lingkungan, kedua lansia tersebut tidak bisa memberikan keterangan memadai.
“Kalau konfirmasi ke pemiliknya saja, Mas. Orangnya sedang tidak ada di tempat,” ujar salah satu pria lansia tersebut.
Investigasi lapangan yang dilengkapi dokumentasi menunjukkan adanya indikasi kuat pembuangan limbah langsung ke kali, tanpa pengolahan.
Ketua LSM Trinusa Cabang Surabaya, Mulyadi, mengecam keras dugaan pelanggaran lingkungan ini.
“Usaha pemotongan unggas oleh CV. Akbro Jaya diduga sudah jelas melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Mulyadi juga menilai pihak perusahaan tidak kooperatif dalam menjawab konfirmasi dari Lembaga maupun media, serta tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban administratifnya.
“Kami menduga perusahaan ini tidak memiliki izin AMDAL, IPAL, dan TPS limbah. Oleh sebab itu, kami dari LSM Trinusa bersama rekan media akan segera melaporkan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), APH, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Jika dugaan ini terbukti, perusahaan dapat dijerat dengan pasal-pasal pelanggaran lingkungan hidup sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara hingga denda miliaran rupiah. (Red)