Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Internasional · 16 Jun 2025 12:55 WIB ·

Ketua LSM Trinusa DPC Surabaya Desak Audiensi dengan BNNK Gresik, Soroti Pemulangan Janggal Dua Residen Rehabilitasi


 Ketua LSM Trinusa DPC Surabaya Desak Audiensi dengan BNNK Gresik, Soroti Pemulangan Janggal Dua Residen Rehabilitasi Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – 16 Juni 2025.
Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) DPC Surabaya secara resmi mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kepala BNNK Gresik, AKBP Suharsih, terkait dugaan kejanggalan pemulangan dua orang residen dari Rumah Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar (GRB) yang berlokasi di Jalan Mirah Delima No. 25, Gresik.

Dua residen yang dipulangkan tersebut adalah Abdul Azis, yang disebut sebagai oknum Kepala Desa Balik Terus, dan seorang rekannya bernama Samoe. Berdasarkan informasi yang diterima, keduanya dipulangkan dari proses rehabilitasi dengan alasan “izin cuti”, yang justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum.

Ketua LSM TRINUSA Surabaya, Mulyadi, didampingi Sekjen Cak Mus dan Bendahara Husnan, menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan kasus tersebut. Dalam surat bernomor: 021/SKRT/LSMTRINUSA/DPCSBY/VI/2025, mereka menyampaikan beberapa poin penting yang dianggap perlu klarifikasi langsung dari pihak BNNK Gresik:

1. Tidak adanya pemberitahuan resmi kepada BNNK Gresik mengenai izin cuti kedua residen.

2. Status kedua residen yang bukan pekerja, sehingga alasan “izin cuti” dinilai tidak relevan.

3. Dugaan bahwa Rumah Rehabilitasi GRB tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional.

4. Ketidakhadiran pengawasan terhadap residen selama masa cuti.

5. Dugaan ketidakpatuhan GRB terhadap hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Gresik.

6. Kurangnya pengawasan dari BNNK Gresik terhadap pelaksanaan rehabilitasi oleh GRB.

“Publik perlu tahu apakah benar telah terjadi kelonggaran yang tidak semestinya, apalagi ini menyangkut nama seorang oknum kades yang seharusnya menjadi contoh di tengah masyarakat,” tegas Mulyadi saat dikonfirmasi.

Surat audiensi ini juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala BNN RI Komjen Pol Martinus Hukom, S.I.K., M.Si. dan Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si., sebagai bentuk transparansi dan kontrol sosial terhadap pelaksanaan rehabilitasi yang semestinya bertujuan memulihkan, bukan sekadar formalitas.

LSM TRINUSA menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial agar lembaga rehabilitasi serta aparat penegak hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum dan profesionalisme. (Red)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketum DPP MADAS Terima Kuasa Korban Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan, Tuntut Kapolres dan Kasatreskrim Tuban Dicopot

1 Desember 2025 - 18:04 WIB

DPD dan DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Jawa Timur Sambut Putusan Bebas Ketum H. Boksu dengan Rasa Syukur dan Kebanggaan

1 Desember 2025 - 17:54 WIB

Hari Ketiga Distribusi, 3.851 Kg Logistik Polri Tiba di Polda Sumut

1 Desember 2025 - 17:42 WIB

Kepergok Pemilik Warung, Pencuri Kompor Gas Diringkus Warga di Sontoh Laut

1 Desember 2025 - 16:25 WIB

Ketua LKPK Sampang: Proses Hukum Harus Tegas dalam Kasus Tabrak Lari Omben

1 Desember 2025 - 06:43 WIB

Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera

1 Desember 2025 - 06:36 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!