Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Internasional · 16 Jun 2025 12:55 WIB ·

Ketua LSM Trinusa DPC Surabaya Desak Audiensi dengan BNNK Gresik, Soroti Pemulangan Janggal Dua Residen Rehabilitasi


 Ketua LSM Trinusa DPC Surabaya Desak Audiensi dengan BNNK Gresik, Soroti Pemulangan Janggal Dua Residen Rehabilitasi Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – 16 Juni 2025.
Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) DPC Surabaya secara resmi mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kepala BNNK Gresik, AKBP Suharsih, terkait dugaan kejanggalan pemulangan dua orang residen dari Rumah Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar (GRB) yang berlokasi di Jalan Mirah Delima No. 25, Gresik.

Dua residen yang dipulangkan tersebut adalah Abdul Azis, yang disebut sebagai oknum Kepala Desa Balik Terus, dan seorang rekannya bernama Samoe. Berdasarkan informasi yang diterima, keduanya dipulangkan dari proses rehabilitasi dengan alasan “izin cuti”, yang justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum.

Ketua LSM TRINUSA Surabaya, Mulyadi, didampingi Sekjen Cak Mus dan Bendahara Husnan, menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan kasus tersebut. Dalam surat bernomor: 021/SKRT/LSMTRINUSA/DPCSBY/VI/2025, mereka menyampaikan beberapa poin penting yang dianggap perlu klarifikasi langsung dari pihak BNNK Gresik:

1. Tidak adanya pemberitahuan resmi kepada BNNK Gresik mengenai izin cuti kedua residen.

2. Status kedua residen yang bukan pekerja, sehingga alasan “izin cuti” dinilai tidak relevan.

3. Dugaan bahwa Rumah Rehabilitasi GRB tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional.

4. Ketidakhadiran pengawasan terhadap residen selama masa cuti.

5. Dugaan ketidakpatuhan GRB terhadap hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Gresik.

6. Kurangnya pengawasan dari BNNK Gresik terhadap pelaksanaan rehabilitasi oleh GRB.

“Publik perlu tahu apakah benar telah terjadi kelonggaran yang tidak semestinya, apalagi ini menyangkut nama seorang oknum kades yang seharusnya menjadi contoh di tengah masyarakat,” tegas Mulyadi saat dikonfirmasi.

Surat audiensi ini juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala BNN RI Komjen Pol Martinus Hukom, S.I.K., M.Si. dan Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si., sebagai bentuk transparansi dan kontrol sosial terhadap pelaksanaan rehabilitasi yang semestinya bertujuan memulihkan, bukan sekadar formalitas.

LSM TRINUSA menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial agar lembaga rehabilitasi serta aparat penegak hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum dan profesionalisme. (Red)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Laporan Naik Ke Penyidikan, Petani Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Mojokerto

16 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Bus Gunung Harta Tabrak Dump Truk di Sampang, Dua Orang Luka dan Kerugian Capai Rp30 Juta

16 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Polri Untuk Masyarakat: Polresta Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis

16 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Harkamtibmas Polres Tulungagung Gelar Razia, Puluhan Botol Miras Diamankan

16 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Tragis, Pemuda Surabaya Tewas Dikeroyok Usai Dituduh Jual Tiket Palsu Konser Musik

16 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Bawa Satu Koper Bukti ke KPK: LSM HJM Laporkan Dugaan Korupsi 100 Desa di Lamongan dan Dugaan Jual Beli Pokir DPRD Lamongan

16 Oktober 2025 - 13:49 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!