Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 11 Jun 2025 10:35 WIB ·

Satreskrim Polresta Malang Berhasil Ungkap Curas Di Kawasan Bandulan


 Satreskrim Polresta Malang Berhasil Ungkap Curas Di Kawasan Bandulan Perbesar

Kota Malang, Potretrealita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsyuddin mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 17.57 WIB, di Depan Ruko KNB Motor, Jalan Bandulan No.2

Korban berinisial DFNR (21), seorang pengemudi ojek online menjadi sasaran aksi kejahatan saat berhenti mengantar Orederan berup Makanan.

Kemudian dari pada itu, Pelaku bernisial CR (38), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, mendatangi korban untuk melakukan aksi dengan cara merampasan sepeda motor dan mengancam menggunakan sebilah pisau belati.

Pelaku merangkul korban dari belakang dengan tangan kiri dan menodongkan pisau ke punggung kanan korban menggunakan tangan kanan,” terang AKBP Oskar pada saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

“Korban sempat melakukan pemberontakan sehingga terjatuh dari atas motor. Saat itulah pelaku berhasil mambawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban,”

Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV, Team Resmob polresta malang kota mengidentifikasi pelaku CR. Dari hasil indetifikasi Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (29/5/2025) pukul 05.00 WIB di pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan, Kota Malang.

“Setelah ditangkap oleh anggota Resmob Polresta malang kota, pelaku mengakui perbuatannya dan hingga sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya di Lumajang untuk menghindari kejaran petugas,” ujar AKBP Oskar.

AKBP Oskar mengatakan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih N-3749-ADH (milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah N-6669-FR, 1 bilah pisau belati, 1 lembar rekaman CCTV, 1 bendel BPKB legalisir, dan 1 surat keterangan dari finance.

“Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan terlilit hutang, yang diduga menjadi motif utama dalam melakukan aksi kriminal tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.(Red/Limbad)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Advokat Desak Kasus Penipuan Rp1 Miliar yang Libatkan Eks Karyawan BRI Segera Diproses Hukum

12 Juni 2025 - 12:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Sidang TPP ke-18 Bulan Juni 2025, Bahas Usulan Integrasi 41 WBP

12 Juni 2025 - 05:22 WIB

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

12 Juni 2025 - 05:15 WIB

Polda Jatim Dukung Asta Cita Salurkan Ribuan Porsi Makanan Bergizi Gratis Untuk Pelajar

12 Juni 2025 - 05:09 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke -79 Polda Jatim Gelar Lomba Pekarangan Pangan Bergizi

12 Juni 2025 - 05:05 WIB

IPAL Ratusan Juta Puskesmas Modung Mangkrak Bertahun-tahun: Kepala PKM dan Dinkes di indikasi Lempar Tanggung Jawab, Dugaan Korupsi Mencuat

11 Juni 2025 - 10:30 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!