Bangkalan, Potretrealita.com – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai ratusan juta rupiah di Puskesmas Modung, Bangkalan, terungkap telah mangkrak sejak dibangun tahun 2020. Fasilitas vital yang seharusnya aktif mengolah limbah medis berbahaya justru terbengkalai dan tidak difungsikan, hingga akhirnya sorotan media memaksa munculnya tindakan perbaikan pada 24 Mei 2025.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa selama lima tahun fasilitas ini dibiarkan tidak berfungsi? Ke mana anggaran perawatannya selama itu? Dan mengapa baru ada pergerakan setelah publik mengetahui kondisinya?
*_Kapus Tak Transparan, Tak Tunjukkan Bukti Surat_*
Kepala Puskesmas Modung, drg. Titin, berdalih bahwa setiap tahun pihaknya telah berkirim surat ke Dinas Kesehatan soal kondisi IPAL. Namun, ketika diminta menunjukkan surat tersebut, ia menolak membuka dokumen itu ke publik, menimbulkan dugaan adanya penutupan informasi penggunaan anggaran negara.
> “Kita sudah mengajukan surat tiap tahun. Tapi IPAL tidak mengganggu pelayanan, karena limbah medis tetap dikelola pihak ketiga,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini memperlihatkan ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku: fasilitas IPAL wajib berfungsi sejak puskesmas dibangun. Ketergantungan semata pada pihak ketiga tidak menggugurkan kewajiban pengelolaan internal sesuai regulasi.
*_Kadinkes: Anggaran dari BLUD, Bukan Dinas_*
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Hj. Nur Hotibah, S.ST., Bd., M.M.Kes., saat dikonfirmasi pada Selasa (10/06/2025) menyatakan bahwa sejak menjabat pada awal 2024, dirinya langsung menindaklanjuti IPAL tersebut. Ia menyebut bahwa anggaran perawatan IPAL ada di level puskesmas melalui mekanisme BLUD, bukan di Dinkes.
> “Saya menjabat sejak awal 2024. Terkait IPAL, itu dianggarkan dari BLUD yang ada di puskesmas, bukan dari kami. Tapi pengawasan tetap kami lakukan,” jelasnya.
Namun, Kadinkes menolak menjelaskan kondisi anggaran IPAL tahun 2020 hingga 2023, dengan alasan bukan pada masa jabatannya. Hal ini memperkuat ketidaksesuaian informasi antara Kepala Puskesmas dan Dinkes, serta menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran atau penyimpangan anggaran selama bertahun-tahun.
*_Dugaan Pelanggaran dan Potensi Korupsi_*
Fakta bahwa IPAL baru diperbaiki setelah viral di media, menunjukkan kemungkinan kuat adanya unsur pembiaran. Bila media tidak mengungkapnya, besar kemungkinan fasilitas vital itu tetap dibiarkan rusak. Ini mencerminkan rendahnya komitmen terhadap keselamatan pasien dan standar lingkungan.
Selain itu, adanya anggaran rutin selama lima tahun yang tidak menjadikan IPAL berfungsi patut didalami lebih lanjut. Bila dana tersebut dicairkan tanpa realisasi yang sesuai, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran negara.
*_Regulasi yang diduga dilanggar_*:
– UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 163 ayat (1)
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 104
– UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
*_Investigasi Harus Dilakukan, Anggaran Harus Diaudit_*
Kondisi IPAL yang rusak selama bertahun-tahun dan baru diperbaiki setelah viral, serta ketidaksesuaian pernyataan antar pejabat, mengindikasikan perlunya audit menyeluruh atas dana BLUD Puskesmas Modung sejak tahun 2020 hingga 2025.
Hal ini juga menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk turun tangan menindaklanjuti, termasuk Kejaksaan, BPK RI, dan Inspektorat. (Mul)