Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 5 Jun 2025 10:14 WIB ·

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PTSL di Desa Trosobo: Saksi Menguatkan Tidak Ada Paksaan


 Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PTSL di Desa Trosobo: Saksi Menguatkan Tidak Ada Paksaan Perbesar

Sidoarjo, Potretrealita.com – Sidang lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo kembali digelar pada Selasa (3/6/2025). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi, yang terdiri dari enam warga peserta program PTSL dan satu orang panitia pelaksana PTSL.

Dari keterangan enam saksi warga, terdapat beberapa poin penting yang diungkapkan di hadapan majelis hakim:

1. Tidak Ada Paksaan dalam Pembawaan Materai dan pathok
Seluruh saksi menyatakan membawa materai dan pathok secara sukarela tanpa paksaan dari pihak mana pun, termasuk kepala desa.

2. Masyarakat Merasa Terbantu dengan adanya PTSL
Para saksi mengaku merasa senang dan terbantu dengan adanya program PTSL karena lahan mereka yang selama ini tidak bersertifikat, kini telah mendapatkan sertifikat hak milik secara mudah.

3. Tidak Pernah Berinteraksi Langsung dengan Kepala Desa
Enam saksi dari warga yg ikut PTSL dalam hal pembayaran dan pemberkasan PTSL mengaku tidak pernah berinteraksi langsung dengan Kepala Desa selama proses pengurusan sertifikat. terkait Pembayaran sejumlah Rp150.000 dilakukan langsung warga ke panitia PTSL, bukan melalui kepala desa.

4. Soal Pengeringan lahan:
atas inisiatif dan kesepakatan warga meminta kepada panitia PTSL untuk dilakukan pengeringan, Saksi menyebutkan bahwa tidak ada paksaan terkait pengeringan beserta iuran pengeringan, termasuk Biaya tersebut disepakati warga dalam sebuah rapat yang diadakan di rumah salah satu warga bernama Pak Dadi. Nilai iuran bervariasi, mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp2.500.000.

Pihak kuasa hukum kepala desa, Muhamad Sobur, S.H., menyatakan bahwa dakwaan jaksa dinilai terlalu lemah. Menurutnya, tuduhan bahwa kepala desa menyuruh warga membawa 10 materai dan pathok tidak terbukti, sebab semua saksi menyampaikan membawa materai secara sukarela dan dalam jumlah bervariasi, bahkan ada yang tidak membawa sama sekali. dan terkait pathok 80% lahan yg di ikutkan PTSL menggunakan cat pilox, tanpa harus d pathok, jadi warga tidak perlu membawa pathok.

Mengenai dana pengeringan, kuasa hukum menjelaskan bahwa dana tersebut atas inisiatif masyarakat dan proses pengeringan memang sudah berjalan, setelah proses pengeringan dihentikan sisa uang yg masuk ke panitia telah dikembalikan kepada warga. Dana pengeringan memang tidak dikembalikan sepenuhnya karena telah digunakan sesuai kebutuhan teknis, untuk operasional dll. Ia menegaskan bahwa dana pengeringan tersebut tidak pernah dinikmati oleh panitia, apalagi oleh kepala desa. Karena kepala Desa tidak ikut campur di dalamnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi tambahan, JPU akan menghadirkan panitia dan perangkat desa pada selasa 10/3/2025. (Red)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak Idul Adha, Masjid Al Atinah Sembelih 2 Sapi dan 5 Kambing untuk Qurban

6 Juni 2025 - 14:44 WIB

Oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Kediri Dilaporkan Polisi

6 Juni 2025 - 13:12 WIB

PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong

6 Juni 2025 - 09:34 WIB

Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 HPolda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

6 Juni 2025 - 08:36 WIB

Apresiasi Buruh Tani, Polres Situbondo dan Forkopimda Berbagi Sembako Usai Panen Raya Jagung

6 Juni 2025 - 08:32 WIB

Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H

6 Juni 2025 - 08:27 WIB

Trending di Malang
error: Content is protected !!