Pamekasan, Potretrealita.com – Sebagai bagian dari implementasi perjanjian kerja sama antara Biro Kajian, Konsultasi, dan Bantuan Hukum (BKKBH) Fakultas Hukum Universitas Madura (UNIRA) dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, hari ini telah diselenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di aula Lapas.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara dunia akademik dan lembaga pemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum di kalangan warga binaan. Sebanyak 35 orang WBP mengikuti penyuluhan dengan penuh antusias. Kegiatan ini mengangkat tema penting mengenai “Macam-Macam Upaya Hukum”, dengan fokus pada pembahasan mendalam terkait Prosedur Peninjauan Kembali (PK) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Penyuluhan disampaikan oleh dua narasumber dari Fakultas Hukum UNIRA yang juga tergabung dalam BKKBH, yaitu Lutfiadi, S.H., M.H., seorang dosen sekaligus advokat yang berpengalaman di bidang litigasi, serta Khoirul Umam, S.H., M.H., dosen tetap Fakultas Hukum UNIRA yang aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat di bidang hukum.
Dalam pemaparannya, kedua narasumber menjelaskan secara rinci mengenai dasar hukum pengajuan Peninjauan Kembali, prosedur yang harus ditempuh, syarat-syarat administratif dan substantif, serta contoh-contoh kasus di mana PK dapat diajukan. WBP juga diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung, sehingga suasana berlangsung interaktif dan edukatif.
Menurut Lutfiadi, S.H., M.H., penyuluhan ini bukan hanya bertujuan memberikan informasi semata, tetapi juga membekali WBP dengan pemahaman yang memadai terkait hak-hak hukum mereka, terutama bagi mereka yang telah menjalani putusan berkekuatan hukum tetap namun merasa memiliki dasar untuk melakukan PK.
“Sering kali warga binaan tidak memahami secara utuh bahwa mereka masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, seperti Peninjauan Kembali. Oleh karena itu, kegiatan ini penting agar mereka tidak merasa kehilangan akses terhadap keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Khoirul Umam, S.H., M.H. menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata peran perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi sosial melalui pendidikan hukum yang inklusif. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara rutin dengan tema-tema hukum lainnya yang relevan dengan kebutuhan warga binaan.
Dari pihak Lapas Narkotika Pamekasan, kegiatan ini turut didampingi oleh Kasi Binadik, Bapak Panticius, dan Kasubsi Registrasi, Bapak Hendra, serta sejumlah staf dari Seksi Registrasi. Dalam sambutannya, Bapak Panticius menyampaikan apresiasi kepada UNIRA atas sinergi positif yang telah terjalin. Ia menekankan bahwa pembinaan kepada warga binaan tidak hanya bersifat mental dan spiritual, tetapi juga menyentuh aspek hukum sebagai bekal setelah mereka menyelesaikan masa pidana.
“Kami menyambut baik kerja sama ini. Dengan penyuluhan seperti ini, warga binaan menjadi lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka, serta memiliki semangat untuk menyelesaikan masalah hukum dengan cara yang sesuai prosedur,” ujarnya.
Kegiatan penyuluhan ini diharapkan menjadi langkah awal dari berbagai program pembinaan hukum lainnya yang akan dikembangkan bersama antara Lapas Narkotika Pamekasan dan UNIRA. Selain memberi manfaat langsung bagi WBP, kerja sama ini juga menjadi wadah bagi sivitas akademika UNIRA untuk mengaktualisasikan ilmu hukum dalam konteks sosial yang nyata. (Rud)