Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Korupsi · 24 Mei 2025 06:42 WIB ·

Kasus Penggelapan Honor BPD, Polres Sampang Akan Berkordinasi Dengan Subdit Tipidkor Polda Jatim Dalam Penetapan Tersangka Mantan Kades


 Kasus Penggelapan Honor BPD, Polres Sampang Akan Berkordinasi Dengan Subdit Tipidkor Polda Jatim Dalam Penetapan Tersangka Mantan Kades Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Penanganan kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Tindak pidana korupsi ini, sudah berlangsung 2 tahun sejak dilaporkan oleh anggota BPD yang didampingi Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) Mawil Sampang sampai saat ini masih belum ada kejelasan.

Padahal, kejelasan kasus Tipidkor tersebut sudah lama dinantikan oleh masyarakat Sampang, khususnya warga Karang Gayam. Namun, kenyataannya belum selesai.

Tindak lanjut dari kasus ini, pihak Polres Sampang belum ambil langkah tegas untuk menetapkan tersangka kepada mantan Kepala Desa Karang Gayam karena masih berkoordinasi dengan Subdit Tipidkor dan Wasidik Krimsus Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi.

Hal ini, tertulis dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) LP A/22/VII/2023/SPKT Satreskrim/Polres Sampang/Polda Jatim yang dikirimkan kepada Ketua L KPK Mawil Sampang H. Suja’i pada hari Jum’at (23/05).

“Disampaikan kembali kepada saudara tindak lanjut penanganan perkara yang sudara laporkan, telah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi saksi sebagai petunjuk dari Subdit tipidkor dan Wasidik krimsus Polda jatim, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap DRS, R. CHALILURACHMAN (mantan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sampang).”

Rencana tindak lanjut peyidik akan kordinasi dengan Subdit tipidkor polda jatim dan Wassidik krimsus polda jatim dengan langkah langkah yang telah dilakukan peyidik guna Pelaksanakan gelar selanjutnya.

Menurut Suja’i, seharusnya kasus tersebut penyelesaiannya cepat tuntas karena kasus ringan tidak banyak makan waktu lama hingga 2 tahun. Ia juga membantu dalam kinerja APH (Aparat Penegak Hukum) agar pihak Inspektorat segera melakukan audit kerugian negara.

“Kami mendesak inspktorat dalam mengaudit dari tahapan demi tahapan sampai pada ahirnya menemukan kerugian negaranya yang sudah di esposrt ke APH Januari 2024 satu tahun lebih, dengan adanya kerugian negara tersebut Polres Sampang saya ninai lamban dalam menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Ketua L KPK juga sudah koordinasi dengan Kapolres Sampang melalui Wakapolres Kompol Hosna Nurhidayah sudah meminta Kanit Tipidkor untuk segera memperbarui Mindik dan melaksanakan gelar perkara.

“Wakapolres meminta waktu karena Kanit nya baru dan apabila ada yang ditanyakan lagi tentang kasusnya agar komunikasi langsung dengan Kanit Tipidkor yang baru,” kata Suja’i menirukan gaya bahasa Wakapolres.

“Sementara Kanit Tipidkor IPDA Andi Amin Safitri saat saya konfirmasi mengatakan kalau Wakapolres sudah menyampaikan kepada dirinya untuk segera di gelar perkara dalam penetapan tersangka,” imbuhnya.

Suja’i bersama rekan lembaga lainya dan anggota BPD akan menggelar aksi di Polda Jatim apabila mantan Kepala Desa Karang Gayam periode 2016-2021 inisial DI belum ditetapkan tersangka.

“Kami meminta kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto dan Dirkrimsus untuk mengintruksikan ke jajarannya yakni Polres Sampang agar kasus korupsi penggelapan honor BPD ini segera dituntaskan dan mantan kepala desa ditetapkan tersangka serta ditahan, biar menjadi pelajaran bagi kepala desa yang lainnya,” tegasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Jatim Tetapkan Bos Sentosa Seal Sebagai Tersangka Penggelapan Ijazah Mantan Karyawan

24 Mei 2025 - 09:22 WIB

Kombes Pol. Dr. Farman, S.H., S.I.K., M.H. Naik Pangkat Jadi Jendral Siap Emban Amanah Baru Sebagai Penyuluh Hukum Utama TK ll Divkum Polri

24 Mei 2025 - 07:18 WIB

Tunjukkan Kinerja BPC PERADIN SURABAYA Gelar Rakercab Dengan Tema “Eksistensi dan Konsolidasi Menuju Kejayaan PERADIN”

24 Mei 2025 - 06:23 WIB

Viral!!! Berita Calo SIM di Satpas Polres Gresik Saling Cari Kebenaran

24 Mei 2025 - 05:31 WIB

Catut Nama BNNK Surabaya Untuk Raih Uang, Diduga Adanya Konspirasi Antara Penyidik Dengan Kuasa Hukum

24 Mei 2025 - 04:18 WIB

Deklarisi & Komitmen Kanwil Ditjen PAS Jatim Wujudkan Lapas dan Rutan Bersih

24 Mei 2025 - 01:55 WIB

Trending di Internasional
error: Content is protected !!