Bekasi, Potretrealita.com – Kekecewaan masyarakat Kabupaten Bekasi terhadap pelayanan Perumda Tirta Bhagasasi sudah mencapai titik nadir. Puluhan aduan masuk, ribuan pelanggan mengeluh, dan fakta di lapangan menunjukkan bahwa manajemen PDAM Tirta Bhagasasi di bawah kepemimpinan Reza Lutfi Hasan gagal menjalankan fungsi pelayanan dasar air bersih secara layak dan profesional.
Fakta pertama, di wilayah Cikarang Utara, petugas pencatat meteran diduga tidak mencatat angka riil konsumsi pelanggan. Banyak warga melaporkan bahwa petugas hanya mengambil foto rumah pelanggan tanpa membaca angka meter, tetapi tetap menerbitkan tagihan bulanan. Praktik ini menyebabkan tagihan melonjak tanpa dasar yang dapat dibenarkan. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembiaran yang merugikan konsumen.
Fakta kedua, gangguan distribusi air pun menjadi tontonan rutin. Air mati tanpa pemberitahuan, tekanan air rendah, dan penanganan keluhan yang lambat makin memperburuk citra perusahaan. Alih-alih menjadi sumber air kehidupan, PDAM Tirta Bhagasasi justru menjadi sumber kekecewaan publik. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas air bersih justru dipaksa menerima kondisi pelayanan yang jauh dari kata layak.
Fakta ketiga, dugaan praktik nepotisme dalam pengangkatan pejabat struktural turut memperparah situasi. Proses pengangkatan dan rotasi jabatan internal diduga tidak transparan dan tidak mengedepankan profesionalisme. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap arah pembenahan manajemen PDAM.
Melihat kondisi ini, Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang memiliki dasar hukum, moral, dan politik yang sangat kuat untuk mencopot Dirut Tirta Bhagasasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi wewenang kepada kepala daerah untuk mengevaluasi dan memberhentikan pimpinan BUMD yang gagal menjalankan fungsinya.
LSM Triga Nusantara Indonesia, melalui Ketua Umum H. Rahmat Gunasin (H. Boksu), secara tegas mendesak Bupati Bekasi untuk segera mengganti Dirut Reza Lutfi Hasan. Ini bukan sekadar desakan LSM, tapi bentuk keberpihakan terhadap suara mayoritas rakyat yang dirugikan.
Jika Bupati Bekasi membiarkan kegagalan ini berlanjut, maka yang menjadi korban bukan hanya pelanggan air bersih, tetapi juga wibawa pemerintah daerah. BUMD bukan ruang aman bagi pejabat yang gagal bekerja.
Air adalah hak dasar rakyat. Maka ketika hak itu dikelola secara amburadul, kepala daerah wajib bertindak cepat. Bupati harus berpihak kepada masyarakat, bukan membela manajemen yang tidak kompeten.
Waktunya bertindak. Ganti Dirut Tirta Bhagasasi. Segera. (Mul)