Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bekasi · 16 Mei 2025 10:16 WIB ·

Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang Wajib Ganti Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Oleh: Tim Investigasi dan Riset Publik LSM Triga Nusantara Indonesia


 Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang Wajib Ganti Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Oleh: Tim Investigasi dan Riset Publik LSM Triga Nusantara Indonesia Perbesar

Bekasi, Potretrealita.com – Kekecewaan masyarakat Kabupaten Bekasi terhadap pelayanan Perumda Tirta Bhagasasi sudah mencapai titik nadir. Puluhan aduan masuk, ribuan pelanggan mengeluh, dan fakta di lapangan menunjukkan bahwa manajemen PDAM Tirta Bhagasasi di bawah kepemimpinan Reza Lutfi Hasan gagal menjalankan fungsi pelayanan dasar air bersih secara layak dan profesional.

Fakta pertama, di wilayah Cikarang Utara, petugas pencatat meteran diduga tidak mencatat angka riil konsumsi pelanggan. Banyak warga melaporkan bahwa petugas hanya mengambil foto rumah pelanggan tanpa membaca angka meter, tetapi tetap menerbitkan tagihan bulanan. Praktik ini menyebabkan tagihan melonjak tanpa dasar yang dapat dibenarkan. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembiaran yang merugikan konsumen.

Fakta kedua, gangguan distribusi air pun menjadi tontonan rutin. Air mati tanpa pemberitahuan, tekanan air rendah, dan penanganan keluhan yang lambat makin memperburuk citra perusahaan. Alih-alih menjadi sumber air kehidupan, PDAM Tirta Bhagasasi justru menjadi sumber kekecewaan publik. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas air bersih justru dipaksa menerima kondisi pelayanan yang jauh dari kata layak.

Fakta ketiga, dugaan praktik nepotisme dalam pengangkatan pejabat struktural turut memperparah situasi. Proses pengangkatan dan rotasi jabatan internal diduga tidak transparan dan tidak mengedepankan profesionalisme. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap arah pembenahan manajemen PDAM.

Melihat kondisi ini, Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang memiliki dasar hukum, moral, dan politik yang sangat kuat untuk mencopot Dirut Tirta Bhagasasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi wewenang kepada kepala daerah untuk mengevaluasi dan memberhentikan pimpinan BUMD yang gagal menjalankan fungsinya.

LSM Triga Nusantara Indonesia, melalui Ketua Umum H. Rahmat Gunasin (H. Boksu), secara tegas mendesak Bupati Bekasi untuk segera mengganti Dirut Reza Lutfi Hasan. Ini bukan sekadar desakan LSM, tapi bentuk keberpihakan terhadap suara mayoritas rakyat yang dirugikan.

Jika Bupati Bekasi membiarkan kegagalan ini berlanjut, maka yang menjadi korban bukan hanya pelanggan air bersih, tetapi juga wibawa pemerintah daerah. BUMD bukan ruang aman bagi pejabat yang gagal bekerja.

Air adalah hak dasar rakyat. Maka ketika hak itu dikelola secara amburadul, kepala daerah wajib bertindak cepat. Bupati harus berpihak kepada masyarakat, bukan membela manajemen yang tidak kompeten.

Waktunya bertindak. Ganti Dirut Tirta Bhagasasi. Segera. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Safran To Open Morocco’s First Aircraft Engine Manufacturing Plant In Casablanca, King Mohammed VI Chairs Presentation Ceremony & Launch Of Construction Works Of The Complex

14 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Ketua Fric DPW Jatim Imam Arifin Soroti Maraknya Pencurian Kabel Telkom di Surabaya, Nilai Aparat Hukum Terkesan Tutup Mata

14 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Keamanan Surabaya Kian Memprihatinkan, Begal Bersenjata Tajam Rampas Dua Motor di Depan GOR Unesa

14 Oktober 2025 - 11:32 WIB

Polres Lamongan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

14 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Sambut HKGB ke-73, Bhayangkari Bojonegoro Gelar Bakti Sosial di SLB Putra Harapan

14 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Kriminalisasi Ormas Trinusa : Sidang Di Pengadilan Negeri Cikarang Ungkap Fakta Tak Ada Keterlibatan H. Rahmat Gunasin

14 Oktober 2025 - 10:36 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!