Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kejaksaan · 30 Apr 2025 11:56 WIB ·

Maria Piala Pelaku Kredit Fiktif Berhasil ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya


 Maria Piala Pelaku Kredit Fiktif Berhasil ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan seorang wanita berinisial Maria Piala, pelaku utama dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp5,18 miliar. Dalam menjalankan aksinya, Maria Liana diketahui bekerja sama dengan oknum pegawai Bank BRI unit Mulyosari.

“Kami menetapkan tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk mengungkap keterlibatan Maria Liana dalam pembuatan kredit fiktif,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Jumat malam, 25 April 2025.

Putu menjelaskan kasus ini bermula saat Maria Liana mengajukan pinjaman fiktif dengan dokumen yang tidak valid. Proses pencairan dana dilakukan tanpa verifikasi dan mekanisme resmi, karena dibantu oleh pihak internal bank yang diduga turut terlibat.

Menurut Putu, pelaku berhasil mencairkan dana miliaran rupiah dari pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur, berkat bantuan internal bank. “Dari sana, pelaku memperoleh total dana sebesar Rp5,18 miliar,” ujarnya.

Pihak Kejari masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain. “Yang pasti ada, tapi masih kami dalami lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, Maria Liana dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Maria Liana langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim. “Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Amankan Puluhan Motor Tak Standar

18 Mei 2025 - 10:22 WIB

Pasca Amankan Tersangka Curanmor, Polres Bondowoso Serahkan Motor ke Pemilik Tanpa Biaya

18 Mei 2025 - 10:15 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Dua Tersangka Curat Spesialis Minimarket

18 Mei 2025 - 10:08 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat Kembalikan Kendaraan Hasil Kejahatan kepada Pemilik

17 Mei 2025 - 12:39 WIB

Kalapas Baru, Semangat Baru: Bapak Kusnan Gaungkan Pembinaan Bersih dan Humanis

17 Mei 2025 - 08:41 WIB

Polisi Peduli Warga, Kapolres Pacitan Santuni Anak Penderita Hidrosefalus

17 Mei 2025 - 08:34 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!