Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 27 Apr 2025 15:40 WIB ·

Polres Sumenep Ditegur Oleh Manjelis Hakim Tidak Kopratif Mangkir Dari Sidang


 Polres Sumenep Ditegur Oleh Manjelis Hakim Tidak Kopratif Mangkir Dari Sidang Perbesar

Sumenep, Potretrealita.com — Sidang lanjutan gugatan perdata antara Erfandi Media melawan Polres Sumenep kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Kamis, 24 April 2025. Dalam sidang pembuktian tersebut, Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, S.H., M.H., menyampaikan teguran keras terhadap pihak tergugat Polres Sumenep dan turut tergugat Syaiful Akhsan atas ketidakhadiran mereka pada persidangan sebelumnya tanpa keterangan resmi.

Ketidakhadiran tergugat pada jadwal sidang 17 April 2025 mengakibatkan keterlambatan proses peradilan dan merugikan pihak penggugat, Erfandi Media. Hakim menilai alasan yang disampaikan—yakni adanya tugas di DPRD dan Dinas Sosial serta pemeriksaan saksi di luar kota—tidak relevan karena tergugat menunjuk delapan kuasa hukum yang seharusnya bisa hadir menggantikan.

“Karena, dari pihak tergugat Polres Sumenep kan banyak yang diberikan kuasa, kan bisa yang lain untuk hadir. Jangan sampai ketidakhadiran tergugat justru merugikan pihak lain dan menyebabkan haknya sendiri terabaikan,” tegas Hakim Andri Lesmana.

Lebih lanjut, Erfandi sebagai Penggugat mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa pemberitahuan resmi itu yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut tergugat mencerminkan sikap tidak kooperatif yang tidak selayaknya ditunjukkan oleh institusi penegak hukum. Sikap tersebut justru dapat mencederai prinsip keadilan dan memperburuk citra kepolisian di mata publik.

Sidang dilanjutkan dengan penyerahan dokumen bukti dari kedua pihak. Namun, turut tergugat Syaiful Akhsan tidak menyerahkan satu pun dokumen pembuktian. Turut tergugat sebelumnya dilaporkan telah menghalangi kerja jurnalistik dalam peliputan proyek APBN senilai Rp3,4 miliar di MAN Sumenep, yang menjadi pokok perkara dalam gugatan ini. Penggugat menilai penghentian penyelidikan oleh Polres Sumenep terhadap laporan jurnalis menunjukkan keberpihakan dan pelanggaran terhadap UU Pers.

Mengacu pada Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana. Sedangkan dari sisi perdata, hak untuk menggugat aparat negara yang dianggap menyalahgunakan wewenang dijamin dalam Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Sementara itu, kealpaan tergugat tanpa surat resmi dapat dikenai sanksi administratif secara internal, dan juga memperlemah posisi mereka di mata hukum. Majelis Hakim memiliki wewenang untuk mengambil langkah tegas, termasuk pemanggilan paksa jika ketidakhadiran kembali terjadi tanpa alasan sah.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 8 Mei 2025 berikutnya. Diharapkan seluruh pihak menunjukkan sikap kooperatif demi terciptanya proses peradilan yang adil, cepat, dan transparan. (Sujai)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Amankan M Dan S Di Lobby Hotel, Berikut Penjelasan Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

23 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Pelaku Sadis Pembacokan Petugas SPBU, Polres Sampang Tidak Bisa Tangkap Pelaku

22 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Menjelang Orasi Bebas, MALIKA Pertanyakan Independensi dan Keterbukaan OJK Jatim

22 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Polresta Sidoarjo Berhasil Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu

22 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Ambulans Gratis Polres Gresik Antar Jenazah Pahlawan Devisa Asal Desa Lowayu ke Rumah Duka

22 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

22 Oktober 2025 - 09:52 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!