Menu ✖

Mode Gelap

Narkoba · 22 Apr 2025 09:32 WIB · waktu baca 1 menit

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berinisial KC Berhasil Diamankan Oleh Satresnarkoba Polres Ngawi


 Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berinisial KC Berhasil Diamankan Oleh Satresnarkoba Polres Ngawi Perbesar

Ngawi, Potretrealita.com – Seorang pengedar narkoba berinisial KC alias Lingling asal Dsn Tepas, Kec. Geneng, Kab. Ngawi mendapatkan kejutan dari tamu yang tidak diundang. Bagaimana tidak terkejut, tamu yang tidak diundang tersebut merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ngawi.

Pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu berusia 26 tahun tersebut, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Ngawi pada hari Senin tanggal 7 April 2025 sekira pukul 14.15 WIB dirumahnya.

Dari penangkapan pengedar sabu berinisial KC alias Lingling tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 11,27 (sebelas koma dua puluh tujuh) gram.

Selain narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah tas warna hitam tempat menyimpan sabu, 22 buah sedotan yang masih ada sisa sabu, sebuah bekas rokok Surya warna merah, sebuah paku, uang tunai Rp. 200.000, sebuah HP dan 1 unit Sepeda motor SATRIA dengan Nopol B 4351 TNF beserta sebuah kunci.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Ngawi langsung melakukan pemantauan terhadap tersangka pengedar sabu.

“Setelah melakukan pemantaun dan ternyata informasi tersebut benar adanya, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap KC alias Lingling dirumahnya,” jelas Marji Wibowo.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan diatas tersangka berinisial KC alias Lingling tersebut.

“Untuk KC alias Lingling ini, kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.

“Kita masih memburu pelaku atau pemasok sabu ke KC alias Lingling ini. Hal ini merupakan sebuah komitmen kami untuk membersihkan Ngawi pengaruh narkoba. Sehingga dapat menyelamatkan para generasi penerus bangsa ini,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terkait Ijin Cuti Oknum Kades Balik Terus, Dadang : Ngapain Kita Laporan Ke Team TAT BNNK Gresik

9 Juni 2025 - 06:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tingkatkan Patroli, Pastikan Keamanan Selama Libur Panjang Idul Adha 1446 H

8 Juni 2025 - 14:49 WIB

Polres Nganjuk Maksimalkan Patroli SREG di Titik Rawan pada Libur Idul Adha 1446 H

8 Juni 2025 - 10:54 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan TPPO Amankan 3 Tersangka, Selamatkan 7 Korban

8 Juni 2025 - 10:49 WIB

PAC Pemuda Pancasila Semampir Tegaskan Komitmen Sinergi dengan TNI-Polri dan Klarifikasi Isu Provokatif

8 Juni 2025 - 10:46 WIB

Polres Madiun Kota Datangkan Dokter Hewan Pastikan Kesehatan Hewan Kurban

7 Juni 2025 - 09:05 WIB

Trending di Madiun
error: Content is protected !!