Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Internasional · 20 Apr 2025 11:52 WIB ·

Pemasangan Kabel Internet Milik PT. D’NETT Diduga Tidak Memiliki Ijin


 Pemasangan Kabel Internet Milik PT. D’NETT Diduga Tidak Memiliki Ijin Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Pemasangan kabel internet milik PT D’NETT di beberapa titik lokasi baru-baru ini menuai protes dari masyarakat. Tepatnya, yang berada di Jl. Simolawang 2 Barat, Kec. Simokerto, Kota Surabaya Pada hari Minggu (20/4/25) sore hari.

Diduga PT D’NETT melakukan pemasangan kabel internet tanpa adanya ijin tertulis yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan publik.

Ketidak patuhan terhadap regulasi pemasangan kabel internet tanpa ijin ini, melanggar peraturan yang berlaku. Dimana, mengharuskan setiap proyek infrastruktur untuk mendapatkan ijin dari instansi terkait.

“Masyarakat mengeluhkan adanya pemasangan kabel internet PT. D’NETT ini. Masyarakat mengkhawatirkan keberadaan kabel yang tidak tertata rapi ini, dapat mengganggu pemandangan dan mengganggu aktivitas masyarakat, seperti gangguan pada jaringan listrik dan keselamatan lalu lintas,” keluh salah satu warga

Dari pantauan awak media di lapangan diduga pemasangan kabel internet dari PT. D’NETT, dipasangkan melalui tiang PJU dari pemerintah.

Sementara itu, pelaksana pemasangab kabel internet PT. D’NET, Rizki mengaku bahwa pemasangan tersebut merupakan milik perorangan bukan milik PT.

“Pemasangan provider ini bukan milik PT melainkan milik perorangan,” kata Rizki.

Semenjak kapan pemasangan kabel internet merupakan milik perorangan. Tentunya hal ini menjadi janggal seolah – olah pelaksana pemasangan kabel internet ini menutupi pihak providernya.

Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan Pemerintah segera melakukan evaluasi dan memberikan sanksi yang sesuai agar kejadian serupa tidak terulang lagi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 217 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap Edarkan Sabu, Berawal dari Kenal Saat Besuk Suami di Rutan Medaeng

19 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Truk Tua Tanpa Dokumen Dijual Rp26 Juta, Polisi Bondowoso Tetapkan Dua Tersangka

19 Agustus 2026 - 08:44 WIB

PERLOKI Serukan Persatuan Pedagang Rokok Lokal Indonesia

19 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Potensi Kerugian Rp596 Miliar Jadi Sorotan, APMP Jatim Desak Kejati Jatim Bertindak

19 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Oknum Guru Ngaji di Bangkalan Diduga Cabuli Anak di Madrasah, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

18 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dua Perempuan di Surabaya Ditangkap Polisi, Edarkan 20,4 Gram Sabu dalam 28 Poket

18 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Trending di Narkoba
error: Content is protected !!