Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 16 Apr 2025 07:57 WIB ·

Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba


 Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – Komitmen memberantas peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Pamekasan Polda Jatim kembali menangkap seorang pria tersangka pengedar Sabu.

Pria tersebut berinisial K (48) warga Pamekasan yang ditangkap di rumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan Polda Jatim.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto kepada media di Gedung tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Selasa (15/4).

“Saat melakukan penggerebekan dirumah pelaku, petugas mendapati 2 (dua) poket plastik kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Sabu-Sabu,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Sabu – sabu tersebut kata AKP Sri Sugiarto ada 1,07 gram yang terdiri dari 2 poket plastik klip ± 0,51 gram berlogo A dan ± 0,56 gram berlogo B siap diedarkan.

Selain itu lanjut AKP Sri Sugiarto,petugas juga mendapati, 1 (satu) perangkat alat hisab Sabu-Sabu yang terbuat dari botol plastik yang di dalamnya berisi air dan di tutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah botol alkohol yang digunakan sebagai kompor.

Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta pendalaman.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa pelaku baru 1 (satu) kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan selebihnya dikomsumsi sendiri,” kata AKP Sri Sugiarto.

Dari hasil penjualan barang haram tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

“Saat dilakukan test urien oleh petugas, pelaku inisial K positif pengguna narkoba,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Dengan kejadian tersebut pelaku diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Sri Sugiarto. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Momentum Pengambilan Sumpah Advokat: AdvoKAI Pusat Ajak Penegakan Hukum Berlandaskan Integritas dan Keadilan

24 Oktober 2025 - 09:14 WIB

Polresta Malang Kota Perkuat Sinergi Bersama Serikat Buruh Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas

24 Oktober 2025 - 08:38 WIB

Kapolrestabes Surabaya Tegaskan Komitmen Polri Dukung Hak Pekerja

24 Oktober 2025 - 08:34 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Komunitas Ojol Bersinergi Jaga Keamanan Surabaya Melalui Apel Kamtibmas

24 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Wakapolda Jatim Kunjungi Polres Ngawi Tinjau Kesiapan Pelayanan Masyarakat di SPKT

24 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Polres Jember Hadirkan Layanan Publik yang Cepat – Transparan dan Humanis Lewat Program Polantas Menyapa

24 Oktober 2025 - 06:40 WIB

Trending di Jember
error: Content is protected !!