Sidoarjo, potretrealita.com – Kesakralan ataupun kesucian Hari Raya Idul Fitri 2025 diciderai oleh suatu tindakan yang melanggar norma agama dan undang – undang Republik Indonesia.
Seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo, lebih tepatnya diwilayah hukum Polsek Sedati. Dimana, terdapat keluhan dari masyarakat tentang adanya Judi Sabung Ayam dan Judi Dadu pada hari Rabu (02/04/2025).
Arena Judi Sabung Ayam dan Judi dadu tersebut terletak di dekat area sebuah tempat makan yang ada di Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
Tentunya keluhan ini merupakan sebuah bentuk keresahan masyarakat yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum setempat, lebih tepanya pihak Polsek Sedati.
Menurut keterangan narasumber yang namanya dirahasiakan demi keselamatan, bahwa arena Judi Sabung Ayam dan Judi Dadu tersebut sudah sering dilaporkan. Namun, tidak ada tindakan yang signifikan dari APH setempat.
“Arena Judi Sabung Ayam dan Judi Dadu tersebut sudah lama buka. Namun, tidak ada tindak lanjutnya meskipun sudah sering dilaporkan,” terang narasumber, Rabu (02/04/2025) malam.
Banyak spekulasi liar dikalangan masyarakat setempat. Dari arena judi tersebut diback up oleh oknum pensiunan TNI hingga adanya dugaan adanya setoran kepada pihak APH yakni Polsek Sedati sehingga diduga tutup mata terhadap aktivitas haram tersebut.
Untuk menghindari fitnah terhadap instansi kepolisian dan menyajikan pemberitaan yang berimbang, awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Sedati, Ipda Zainal Arifin melalui aplikasi Whatsapp (WA).
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini disajikan pada hari Kamis (03/04/2025), tidak ada tanggapan dari Kanit Reskrim Polsek Sedati, Ipda Zainal Arifin. Entah karena enggan menanggapi konfirmasi atau beliau sibuk dalam pengamanan Hari Raya Idul Fitri 2025. (Sya)