Pamekasan, Potretrealita.com – Lantunan takbir menggema di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan sejak subuh hari. Suasana khidmat dan penuh kebersamaan menyelimuti pelaksanaan sholat Idul Fitri 1446 H yang diikuti oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Fathorrosi, jajaran petugas, serta Ratusan Warga Binaan di Lapangan dalam. Bagi sebagian besar dari mereka, Hari Raya Idul Fitri 1446 H ini bukan sekadar ibadah, tetapi juga momen refleksi, rindu serta harapan untuk kembali ke pelukan keluarga suatu hari nanti. Senin (31/03/2025).
Bertindak selaku Khatib dan Imam pada Sholat Idul Fitri, yaitu Ustadz KH Munafi S Ag M Pd dari Wakil ketua PCNU Kab. Pamekasan. Kegiatan Pelaksanaan Sholat Ied berlangsung Khidmat dan tertib. Dalam khutbahnya beliau menyampaikan pesan mendalam tentang pentingnya membersihkan hati dan menghilangkan ego di hari yang penuh berkah ini.
“Hari ini bukan hanya tentang kemenangan setelah sebulan berpuasa, tetapi juga tentang memperbaiki diri, memaafkan dan menghancurkan segala bentuk ego yang dapat menghalangi kita untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Fathorrosi mengucapkan selamat Idul Fitri 1446 H bagi seluruh Warga Binaan maupun Pegawai.
“Mari jadikan Hari Raya ini sebagai momentum untuk kita terus mendekatkan diri kepada Allah SWT. Untuk para Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan, jalani masa pembinaan di Lapas Narkotika dengan sebaik mungkin. Semoga di Hari Raya Idul Fitri ini baik Pegawai maupun WBP mendapat Rahmat dan Hidayah dari Allah SWT,” tuturnya
Lebih lanjut lagi Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Fathorrosi menyampaikan bahwa sebanyak 639 WBP Lapas Narkotika IIA Pamekasan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Ada sebanyak 639 WBP kami yang menerima Remisi Khusus yaitu RK I yaitu 636 WBP, RK II sebanyak 3 WBP. Seluruh WBP yang menerima remisi ini telah memenuhi syarat administrasi yaitu terdaftar dalam Sistem Database Pemasyarakatan substantif dan syarat substantif mencakup kewajiban para WBP untuk mengikuti program pembinaan secara bertahap. Remisi dan pengurangan masa pidana yang Saudara dapatkan hari ini merupakan sebuah indikator bahwa Saudara telah mampu mentaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” tutupnya. (Rud)