Pamekasan, Potretrealita.com – Dalam rangka memperingati Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M. Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan turut serta dalam kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kegiatan ini dilakukan secara simbolis dan serentak di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi yang terpusat Lapas Kelas IIA Cibinong. Jum’at (28/03/2025).
Acara dimulai dengan lagu Indonesia Raya, diikuti dengan laporan pertanggungjawaban oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi dan pembacaan Surat Keputusan (SK) pemberian remisi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjenpas, Yulius Sahruzah. Selanjutnya, SK diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang juga menyampaikan sambutan.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menekankan pentingnya layanan pembinaan di Unit Pelaksana Teknis sebagai syarat pemberian remisi bagi warga binaan.
“Saya mohon kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar lebih selektif dalam memberikan remisi. Pemberian remisi ini harus dibatasi, terutama untuk kasus yang berpotensi mempengaruhi masyarakat secara luas. Pemberian remisi ini juga merupakan bentuk penghargaan bagi Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan positif serta mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan salah satu Kementerian yang mendukung Kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yakni Ketahanan Pangan.
“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggagas 13 Program Akselerasi, salah satunya mendukung kebijakan Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan ketahanan pangan di seluruh Unit Pelaksana Teknis. Harapannya, program pembinaan berbasis ketahanan pangan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan bahan makanan di unit-unit pelaksana,” ujarnya
Menanggapi pemberian SK remisi serentak ini, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Fathorrosi menyampaikan bahwa sebanyak 639 WBP Lapas Narkotika IIA Pamekasan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Ada sebanyak 639 WBP kami yang menerima Remisi Khusus yaitu RK I yaitu 636 WBP, RK II sebanyak 3 WBP. Seluruh WBP yang menerima remisi ini telah memenuhi syarat administrasi yaitu terdaftar dalam Sistem Database Pemasyarakatan substantif dan syarat substantif mencakup kewajiban para WBP untuk mengikuti program pembinaan secara bertahap,” tutupnya. (Rud)