Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Lapas · 4 Mar 2025 13:27 WIB ·

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar Sosialisasi Remisi dan Hak Integrasi kepada Warga Binaan


 Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar Sosialisasi Remisi dan Hak Integrasi kepada Warga Binaan Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jatim menggelar sosialisasi mengenai remisi dan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bertempat di ruangan Kunjungan dan di hadiri oleh ratusan Warga Binaan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang hak-hak mereka selama menjalani masa pidana, termasuk pengurangan hukuman (remisi) serta peluang integrasi kembali ke masyarakat melalui Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan asimilasi. Selasa (04/03/2025).

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jatim, Fathorrosi didampingi Pejabat Struktural dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman tentang hak-hak ini agar warga binaan lebih termotivasi dalam menjalani pembinaan.

“Remisi bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, tetapi apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Perlu dipahami juga bahwa remisi dan hak integrasi bukan sesuatu yang diberikan secara otomatis, melainkan harus diperoleh dengan memenuhi syarat tertentu. Kami ingin memastikan bahwa mereka benar-benar memahami mekanisme dan pentingnya pembinaan di dalam Lapas sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial. Harapannya, dengan pemahaman yang lebih baik, Warga Binaan akan semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasie Binadik, Rikie Umbaran mengatakan menerangkan bahwa ada prosedur dalam pengajuan hak integrasi, termasuk syarat administratif dan perilaku yang harus dijaga oleh Warga Binaan agar dapat memperoleh kesempatan kembali ke masyarakat lebih cepat.

“Kami terus mendorong Warga Binaan untuk mengikuti semua kegiatan pembinaan yang telah disiapkan, karena ini menjadi salah satu faktor utama dalam memperoleh hak-hak pemasyarakatan seperti remisi dan integrasi. Kami juga menjelaskan secara detail prosedur remisi dan integrasi, termasuk persyaratan administratif serta aspek perilaku yang menjadi penilaian utama. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap tidak ada lagi kebingungan atau kesalahpahaman terkait mekanisme pengajuan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Semua Warg Binaan memiliki kesempatan yang sama, selama mereka berkomitmen untuk berubah menjadi lebih baik.” jelasnya. (Rud)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM TRINUSA Laporkan Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Komite SMAN 19 Surabaya ke Kajati Jatim

9 Desember 2025 - 14:11 WIB

Nakes Polri Buka Layanan Kesehatan Gratis bagi Korban Banjir di Aceh Tamiang

9 Desember 2025 - 14:03 WIB

Berangkat Mandiri, Ahmad Maulana Wakili Semangat Pemuda Bawean di Ajang Cak & Yuk Gresik 2025

9 Desember 2025 - 13:56 WIB

Prestasi Nasional: Rolog Polda Jatim Sabet Dua Penghargaan Pengelolaan BMN dari Aslog Kapolri

9 Desember 2025 - 13:45 WIB

Ormas Garuda dan GN-KP Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Tegaskan Dukungan Penuh Penegakan Hukum

9 Desember 2025 - 12:10 WIB

Pelayanan Cepat dan Lancar Jadi Harapan Wajib Pajak, Petugas Samsat Sidoarjo Siap Berikan yang Terbaik

9 Desember 2025 - 07:09 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!