Surabaya, potretrealita.com – Stigma negatif masyarakat terhadap kinerja Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kembali menjadi buah bibir. Hal tersebut dikarenakan adanya informasi bahwa 2 orang yang dilaporkan dalam perkara pengerusakan rumah diduga tidak ditahan meskipun sudah ditetapkan tersangka.
Entah apa yang terjadi didalam tubuh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sehingga tagline melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat seolah – olah hanya sebatas tulisan dan simbolis yang tidak wajib dilakukan.
Seperti diketahui, 2 orang yang dilaporkan dalam perkara pengerusakan rumah yakni, Dian Kuswinanti dan Sudarmanto, S.E.,. Adapun korbannya yang merupakan tetangga terlapor yakni, Moch Soleh warga Jalan Kalilom Lor Indah Gang Seruni No. 50 Surabaya.
Dalam perkara itu korban mendapatkan Nomor Laporan Polisi Nomor : B/293/V/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 Meia 2024. Moch Soleh juga sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Nomor : B /7/SP2HP-8/II/RES/1.2/2025/SATRESKRIM pertanggal 17 Februari 2025.
Dalam surat tersebut menerangkan bahwa, pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Dari SP2HP yang telah diterima oleh korban, tentunya terdapat kejanggalan. Bagaimana caranya mengirimkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak apabila tersangka saja diduga belum ditahan.
Untuk mengetahui penyebab perihal tidak ditahannya kedua terlapor meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Iptu Rio selaku Kanit Tipidkor yang menangani perkara ini.
Meskipun sudah dikonfirmasi oleh awak media sejak hari Jum’at, tanggal 17 Februari 2025 hingga saat ini, hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025, Iptu Rio terkesan enggan membalas dan menghindar. Hal ini sudah bukan menjadi rahasia umum dikalangan awak media. Iptu Rio selau enggan apabila dikonfirmasi terkait perkara. Perwira dengan 2 balok emas itu hanya bersedia dikonfirmasi apabila untuk pemberitaan pencitraan.
Moch Soleh selaku korban menyampaikan bahwa dirinya hanya berharap penegakan hukum dapat berdiri tegak sebagaimana mestinya sesuai dengan undang – undang yang berlaku. Ia juga akan berkirim surat ke Kapolri, Kapolda Jatim dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak agar mendapatkan perlindungan hukum.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan atas apa yang terjadi dengan saya. Jika memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, seyogyanya dilakukan penahanan. Jangan sampai masyarakat masih berpikir hukum ini tajam kebawah tapi tumpul keatas,” ungkapnya. (Sya)