Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Internasional · 20 Feb 2025 04:40 WIB ·

2 Tersangka Pengerusakan Rumah Diduga Masih Berkeliaran, Iptu Rio Enggan Dikonfirmasi


 2 Tersangka Pengerusakan Rumah Diduga Masih Berkeliaran, Iptu Rio Enggan Dikonfirmasi Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Stigma negatif masyarakat terhadap kinerja Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kembali menjadi buah bibir. Hal tersebut dikarenakan adanya informasi bahwa 2 orang yang dilaporkan dalam perkara pengerusakan rumah diduga tidak ditahan meskipun sudah ditetapkan tersangka.

Entah apa yang terjadi didalam tubuh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sehingga tagline melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat seolah – olah hanya sebatas tulisan dan simbolis yang tidak wajib dilakukan.

Seperti diketahui, 2 orang yang dilaporkan dalam perkara pengerusakan rumah yakni, Dian Kuswinanti dan Sudarmanto, S.E.,. Adapun korbannya yang merupakan tetangga terlapor yakni, Moch Soleh warga Jalan Kalilom Lor Indah Gang Seruni No. 50 Surabaya.

Dalam perkara itu korban mendapatkan Nomor Laporan Polisi Nomor : B/293/V/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 Meia 2024. Moch Soleh juga sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Nomor : B /7/SP2HP-8/II/RES/1.2/2025/SATRESKRIM pertanggal 17 Februari 2025.

Dalam surat tersebut menerangkan bahwa, pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dari SP2HP yang telah diterima oleh korban, tentunya terdapat kejanggalan. Bagaimana caranya mengirimkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak apabila tersangka saja diduga belum ditahan.

Untuk mengetahui penyebab perihal tidak ditahannya kedua terlapor meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Iptu Rio selaku Kanit Tipidkor yang menangani perkara ini.

Meskipun sudah dikonfirmasi oleh awak media sejak hari Jum’at, tanggal 17 Februari 2025 hingga saat ini, hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025, Iptu Rio terkesan enggan membalas dan menghindar. Hal ini sudah bukan menjadi rahasia umum dikalangan awak media. Iptu Rio selau enggan apabila dikonfirmasi terkait perkara. Perwira dengan 2 balok emas itu hanya bersedia dikonfirmasi apabila untuk pemberitaan pencitraan.

Moch Soleh selaku korban menyampaikan bahwa dirinya hanya berharap penegakan hukum dapat berdiri tegak sebagaimana mestinya sesuai dengan undang – undang yang berlaku. Ia juga akan berkirim surat ke Kapolri, Kapolda Jatim dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak agar mendapatkan perlindungan hukum.

“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan atas apa yang terjadi dengan saya. Jika memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, seyogyanya dilakukan penahanan. Jangan sampai masyarakat masih berpikir hukum ini tajam kebawah tapi tumpul keatas,” ungkapnya. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tewas di Tepi Jalan: Polisi Ungkap Pembunuhan Bermotif Masalah Keluarga

9 April 2025 - 14:27 WIB

Berantas Narkoba, Polres Pamekasan Amankan 1 Bandar dan 2 Pengedar

9 April 2025 - 14:08 WIB

Bantu Pemudik Kehabisan Bensin, Polisi di Kota Kediri Tuai Pujian

9 April 2025 - 14:04 WIB

Satlantas Polres Gresik Gelar “MLAKU JOL” Bersama Ratusan Driver Ojol di Posyan Ops Ketupat Semeru 2025

9 April 2025 - 07:00 WIB

Kenapa Kepala BNNK Surabaya Bungkam Saat Dikonfirmasi???

8 April 2025 - 22:43 WIB

Hari Terakhir Ops Ketupat Semeru Kapolda Jatim Pantau Arus Balik di Terminal Arya Wiraraja Sumenep

8 April 2025 - 14:49 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!