Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bali · 18 Feb 2025 05:42 WIB ·

KANTOR HUKUM DHIPA ADISTA JUSTICIA KUASA HUKUM DARI PT.BALI DANADHIPA (HOTEL KAYU MANIS ) MENANGKAN GUGATAN melalui KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR KELAS I


 KANTOR HUKUM DHIPA ADISTA JUSTICIA KUASA HUKUM DARI PT.BALI DANADHIPA (HOTEL KAYU MANIS ) MENANGKAN GUGATAN melalui KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR KELAS I Perbesar

Surabaya – potretrealita.com, Marusaha Hutadjulu SH., MH. DR.DRS.Hadi Purnomo SH., MH. – Nicho Hezron SH., MH.- Marusaha Hutadjulu SH., MH, Jessie Hezron.SH., MH – Ariyanto Hermawan SH., MH. – Johanes Napitupulu SH – Iansen Christian SH. – Yohana Christien Baneuli Sirait SH., MH -Advocates & Legal Consultants, baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, saat ini berkantor di Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA, Beralamat di Komplek Ruko Taman Duta Mas, Jl. Kusuma Blok B1 No. 36, Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0333/DAJJN/SK/VII/2024 tertanggal 02 Juli 2024 (terlampir) oleh karenanya Sah bertindak mewakili untuk dan atas nama PT BALI DANADHIPA (Hotel Kayumanis) Berkedudukan Jimbaran Bali.

Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT Dengan ini PENGGUGAT mengajukan GUGATAN melalui PN DENPASAR terhadap I WAYAN TEREK- DKK Bahwa PARA TERGUGAT adalah Pemilik Bidang Tanah yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali; Bahwa hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT dalam perkara a quo adalah hubungan sewa menyewa lahan / bidang tanah, di mana PENGGUGAT berkedudukan sebagai Penyewa dan PARA TERGUGAT berkedudukan sebagai Pemberi Sewa (Objek Sewa Menyewa) yang disewa oleh PENGGUGAT (PT BALI DANA DHIPA) selaku Penyewa dari PARA TERGUGAT selaku Pemberi Sewa adalah seluas 31.800 m2 + 7.200 m2 = 39.000 m2 (tiga puluh sembilan ribu meter persegi).

Bahwa sewa menyewa Bidang Tanah tersebut dilakukan selama 30 (tiga puluh) Tahun, terhitung sejak tanggal 15 Januari 2002 s.d 15 Januari 2032 (Vide. Pasal 2 Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 28 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta. Adapun Biaya-biaya yang dibayarkan oleh PENGGUGAT selaku Penyewa kepada PARA TERGUGAT selaku Pemberi Sewa tersebut antara lain Biaya Sewa sebesar Rp. 3,000,000,000.- (tiga miliar rupiah) sebagaimana Akta Sewa Menyewa Nomor: 27 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta dan Biaya Pengosongan sebesar Rp. 8,700,000,000.- (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah), sebagaimana Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 28 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat dihadapan Notaris.

Bahwa awalnya perbuatan hukum Sewa Menyewa berjalan dengan lancar tanpa adanya permasalahan. Kemudian dalam perjalanannya secara tiba-tiba PT BDD mendapatkan Pemberitahuan Panggilan Sidang berdasarkan Relaas Panggilan Sidang (Surat Tercatat) Nomor:612/Pdt.G/2024/PN.DPS tertanggal 17 Mei 2024 dari Jurusita pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Bahwa dalam Pemberitahuan Panggilan Sidang (Relaas) tersebut dinyatakan bahwa PARA TERGUGAT dalam perkara a quo yang berkedudukan selaku PARA PENGGUGAT dalam Gugatan Nomor : 612/Pdt.G/2024/PN.DPS tertanggal 16 Mei 2024 tersebut telah mengajukan GUGATAN PMH Perkara Nomor: 612/Pdt.G/2024/PN.DPS tertanggal 16 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A terhadap PT BALI DANA DHIPA selaku TERGUGAT dalam Perkara Nomor : 612/Pdt.G/2024/PN.DPS. Bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT tersebut patutlah dimaknai sebagai “Gangguan yang dialami Penggugat selaku Penyewa yang beritikad baik dan dilindungi hukum selama berlangsungnya masa sewa”, sebab hal tersebut nyata-nyata merupakan suatu gangguan/rintangan yang dialami PENGGUGAT hingga berimplikasi pada kerugian-kerugian nyata yang dialami PENGGUGAT.

Bahwa tindakan Wanprestasi (Cidera/Ingkar Janji) beserta akibat hukumnya telah diatur dalam ketentuan Pasal 1238 Jo. Pasal 1243 KUH Perdata Gugatan terhadap PARA TERGUGAT melalui KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR dan dimenangkan oleh Dhipa Adista Justicia dengan Amar putusan Menolak Eksepsi Para Tergugat, Mengabulkan gugatan Penggugat Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi kepada PT BALI DANADHIPA, sebagaimana dimaksud Pasal 1238 jo. Pasal 1243 KUH Perdata.

Menyatakan PT BALI DANA DHIPA adalah Penyewa yang beritikad baik dan dilindungi hukum, Menyatakan sah, berharga dan berkekuatan hukum mengikat bagi Para Pihak ( Penggugat & Para Tergugat) Akta Sewa Menyewa yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta , Akta Perjanjian Pengosongan yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta dan Akta Kesepakatan yang dibuat dihadapan Notaris di Kota Bekasi

Menghukum PARA TERGUGAT selaku Pemberi Sewa untuk tunduk dan taat terhadap ketentuan dalam Akta Sewa Menyewa yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta.Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan.

(ID//)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ansori, S.H. Apresiasi Polisi Polres Buleleng Bali Langkah Sigap Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik

6 April 2025 - 09:55 WIB

Masyarakat Sedati Resah Aktivitas Judi Sabung Ayam & Judi Dadu

3 April 2025 - 09:22 WIB

Mobil Ambulans Pembawa Jenazah Terjun ke Sungai di Jembatan Yehembang, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo

26 Maret 2025 - 04:28 WIB

Tunggakan Melejit Dirut Dakota Reborn Sumantri Menjerit

21 Januari 2025 - 03:31 WIB

Karena Sakit hati, Gadis Hamil 3 Bulan Dibunuh Pacar

18 Januari 2025 - 06:28 WIB

Gagalkan Aksi Pencurian, Kapolsek Benowo Serahkan Sepeda Motor Kepada Pemiliknya

17 Januari 2025 - 02:15 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!