Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Cirebon · 25 Jan 2025 16:32 WIB ·

Terpantau Dengan Jelas Transportir PT Krisma Dwi Makmur Menyalurkan BBM Jenis Solar Industri Kepelabuhan Kejawanan Cirebon


 Terpantau Dengan Jelas Transportir  PT Krisma Dwi Makmur Menyalurkan BBM Jenis Solar Industri Kepelabuhan Kejawanan Cirebon Perbesar

Cirebon, Potretrealita.com – Dugaan jenis solar ilegal lagi lagi masuk ke pelabuhan kejawanan miris melihat oknum oknum yang berkepentingan melancarkan aktifitas demi meraup keuntungan dari hasil penjualan solar ilegal tersebut

Hari jumat di jam 10.30. pelabuhan kejawanana kedatangan mobil transportir biru berplat no B 9061 VFU dan B 9074 VFU bertuliskan PT Krisma Dwi Makmur melakukan Aksi penyaluran solar yang di duga ilegal ke awak kapal bersandar atas nama pemilik berinisial A kapal gemilang .

Pada saat awak media konfirmasi ke sala satu anak buah awak kapal berinisial S bahwa kapal tersebut milik yang berinisial A.
narasumber tersebut mengatakan bahwa kapal tersebut sedang membutukan solar 40 ton .sesuai kebutuhan mesin kurang lebih 35 GT.

Lanjut awak media mendatangi pihak transportir PT Krisma dwi Makmur untuk konfirmasi terkait legalitas tentang keabsahan dan bertemu dengan yani yang mengaku dirinya sebagai pengawal sekaligus kepercayaan dari PT tersebut.

Saat konfirmasi awak media ke yani awak media mempertanyakan tentang legal standing dokumen tersebut mengenai Faktur dan kelengkapan dokumen lainya serta ( Lo) dan harga solar Yani selaku pengawas tidak dapat memperlihatkan kepada awak media tentang dokumen tersebut

Transpotrir PT Krisma Dwi makmur datang ke pelabuhan kejawanan kini yang pertama kalinya untuk menyupali solar kepada kapal yang sedang bersandar namun sangat di duga tidak sesuai prosedur yang di tentukan

“Atas dasar asil mediasi dengan pihak pengurus yani , awak media , menduga bahwa PT tersebut mengangkut dan menyalurkan jenis solar ilegal apalagi pada saat awak media menanyakan langsung dengan pengawas yani tentang harga solar yani mengatakan bahwa itu urusan internal PT dengan awak kapal yang tidak perlu di ketahui awak media,” ucapnya.

Ketentuan undang undang NO 22 tahun 2001. tentang minyak dan gas bumi bahwa apabila ada penyimpangan terkait adanya solar jenis subsidi sudah jelas sesuai ketentuan pasal pasal yang suda di tentukan undang undang migas adanya ancaman pidana 6 tahun serta denda 60 miliyar

Dasar tersebut yang menjadi acuan tentang minyak dan gas bumi dan tolak ukur apabila ada suatu pelanggaran dan perbuatan yang melawan hukum maka pihak yang melakukan aksi tersebut dapat terjerat dan dapat sangsi sesuai dengan undang undang yang berlaku sesuai konstitusi.

Kepada Pihak aparat penegak hukum (APH ) yang punya kewenangan Baik polres cirbon kota dan polda jabar serta pihak mabes polri sekiranya adanya pemberitaan ini silakan kroscek dan ambil tindakan tegas untuk bertindak sesuai kapastias untuk memriksa tentang dokumen legalitas dari PT Krisma dwi makmur serta jenis solar yang di salurkan tersebut terkait. ( L0 ) dari mana. (Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Semampir Amankan Pasutri Curi Motor Di Sidotopo Jaya

30 Januari 2025 - 11:31 WIB

Peringati Isra’ Mi’raj 1446 H, Wakapolda Jatim Ingatkan Semangat Transformasi Menuju Polri yang Presisi

30 Januari 2025 - 11:26 WIB

Kapolres Sumenep Tabur 12 Ribu Benih Ikan, Dukung Program Ketahanan Pangan

30 Januari 2025 - 11:20 WIB

Polres Blitar Beri Layanan Trauma Healing untuk Keluarga Korban Mutilasi Koper Merah

28 Januari 2025 - 15:13 WIB

Ormas Madura Seluruh Kota Surabaya Siap Sukseskan Haul Akbar PonPes Al Fitrah Tahun 2025

28 Januari 2025 - 07:21 WIB

Gercep Polda Jatim Berhasil Amankan Tersangka dan Ungkap Motif Mutilasi Wanita Asal Blitar

27 Januari 2025 - 13:56 WIB

Trending di Kriminal