Surabaya, Potretrealita.com – Memberantas judi online menjadi salah satu perhatian kepolisian dalam mensukseskan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Polsek Tegalsari menangkap empat orang berinisial SM, DW, IF, PI, empat orang tersebut diamankan di tempat yang berbeda.
Tersangka. SM diamankan di daerah Pucang Surabaya, tersangka DW ini diamankan di daerah Tembok Dukuh, tersangka IF diamankan di daerah Tembok Dukuh, dan PI diamankan di daerah Banyu Urip Surabaya. Setelah tepergok memainkan judi online.
“Tersangka kami amankan saat bermain judi online dan juga seluruh tersangka merupakan tersangka judi online dengan rata-rata sebulan menghabiskan 3 Juta hingga 12 Juta Rupiah untuk mengisi Aplikasi judi online tersebut,” kata Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki.
Ia menuturkan, pengungkapan kasus judi bermula ketika pihak Polsek mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya judi online. Setelah mendapat informasi tersebut. Selanjutnya, petugas Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Akp Angga melakukan upaya Paksa, lalu di bawah ke Mapolsek Tegalsari Surabaya.
“Sementara itu empat orang tersangka yang di duga melakukan tindak pidana perjudian Online masih tetap proses penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan judi online,” pungkasnya. (Red)