Surabaya, Potretrealita.com – Pemuda Indonesia, di dampingi Media Mimbar Demokrasi beserta Kesrah Kelurahan Tambak Sari melakukan peninjauan kepada salah satu warga Jagiran IV yang mengalami sakit Lumpuh kurang lebih 3 tahun yang perlu sodoran tangan pemerintah setempat Senin 30/12/2024 sekira pukul 09.00 Wib.
Ahmad Zaini selaku Wakil ketua Pemuda Indonesia, kali ini langsung turun kelokasi guna memberikan Sedikit bantuan,sekaligus gebrakan kepada pihak instansi pemerintah setempat agar lebih bisa maximal untuk meninjau warga nya yang perlu diperhatikan secara khusus nya dari segi Kesehatan,ekonomi, kesejahteraan.
Masih Ahmad Zaini mengatakan, kedatangan kami kesini atas informasi dari salah satu warga yang mengatakan, bahwa ada salah satu warga yang perlu campur tangan pemerintah dikarenakan kondisi nya saat ini sedang terbaring di ranjang,dari informasi ini Risky selaku Ketua Umum Pemuda Indonesia, memerintahkan kepada jajaran nya agar segera meninjau warga tersebut dan membantu menjembati untuk bisa ditinjau langsung dari pihak instansi pemerintah terdekat khususnya Kelurahan setempat.
Bu Anis Kesrah Kelurahan Tambak Sari dihadapan awak media mengatakan, akan segera mengondisikan keadaan warga nya dengan memberikan Pampers,bahan makanan seperti susu,dan lain sebagainya,Bu Anis juga berharap agar bapak Suroso segera ke kelurahan untuk melakukan perubahan data yang mana data tertulis saat ini di Kartu Keluarga (KK)bahwa Pak Suroso ini berstatus perempuan,maka dari Bu Anis berharap agar segera melakukan perubahan data agar segera bisa Digunakan untuk pengajuan terkait bantuan-bantuan dari pemerintah Surabaya.
Terakhir Harapan Dari Pemuda Indonesia diwakili oleh Ahmad Zaini mengharap kepada Pemerintah Surabaya, apabila ada keluhan masyarakat terkait kesehatan dan bantuan sosial agar supaya lebih di perhatikan. Karena hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (NRI ) Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya artinya ada jaminan kesehatan. Sebagaimana juga diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa negara mempunyai tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan. (Red)