Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jawa Timur · 19 Des 2024 06:49 WIB ·

Pemprov Jatim Pastikan PKB dan BBNKB Tidak Naik


 Pemprov Jatim Pastikan PKB dan BBNKB Tidak Naik Perbesar

Jawa Timur, Potretrealita.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, memastikan pada tahun 2025 tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas pemberlakuan UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Hal ini disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, di Sidoarjo (18/12/2024).

Dalam pertemuan yang diikuti oleh Pimpinan ATPM/APM, Main Dealer, Dealer, Pimpinan Perusahaan Transportasi dan Ketua Organda, Bobby Soemiarsono menyampaikan meski tahun depan akan dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB untuk Kabupaten/ Kota, namun sesuai arahan dari Bapak Pj. Gubernur Jatim, Pemprov Jatim dalam pemungutan PKB atau BBNKB tidak menambah beban masyarakat, atau pemberlakuan pengenaan pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya sehingga diterbitkan Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dengan adanya Keputusan Gubernur ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur menurun sebesar Rp4,2 Triliun yang menjadi opsen bagi pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Jawa Timur. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Keputusan Gubernur ini berdasarkan pasal 96 UU HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak. Sementara itu berdasarkan UU HKPD besaran tarif PKB mengalami penurunan 0,3% dari tarif 1,5% menjadi 1,2% dan BBNKB mengalami penurunan 0,5% dari tarif 12,5% menjadi 12%, sedangkan untuk BBN-2 atau biasa disebut Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan kepemilikan kedua menjadi 0 (nol) atau gratis. (gus)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Salah Prosedur Tangani Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Pamekasan Dilaporkan ke Polda Jatim

21 April 2026 - 13:26 WIB

Tergiur Gaji Rp13 Juta di Turki, Mahasiswa Asal Sampang Jadi Korban Dugaan TPPO

21 April 2026 - 10:39 WIB

Edarkan Obat Keras Ilegal, CWNW Alias Pethuk Diciduk Satresnarkoba Polres Ngawi

21 April 2026 - 05:43 WIB

Curanmor Siang Hari di Kamal Bangkalan Terekam CCTV, Honda BeAT Raib dalam Hitungan Menit

20 April 2026 - 13:27 WIB

Korupsi Laptop BGN Capai Rp500 Miliar: BPK dan Kejagung Mulai Bergerak, PPWI Desak Pencopotan Kepala BGN

20 April 2026 - 08:52 WIB

Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

20 April 2026 - 08:46 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!