Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 19 Des 2024 15:54 WIB ·

Klarifikasi Terkait Pemberitaan Pelepasan Dua Pelaku Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Krembangan : Pemberitaan Itu Tidak Benar Mas


 Klarifikasi Terkait Pemberitaan Pelepasan Dua Pelaku Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Krembangan : Pemberitaan Itu Tidak Benar Mas Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Terkait pemberitaan pelepasan 2 pelaku Judi oleh beberapa media online membuat tidak gentar Kanit Reskrim Polsek Krembangan Ipda Boy. Dan kali ini membuat klarifikasi dan kronologis terkait perkara tersebut. Seperti yang diungkapkan kepada para media pada hari Kamis 19 Desember 2024 siang.

Perwira berpangkat 1 balok tersebut tidak gentar lantaran tidak ada kebenaran terkait penebusan seperti yang diberitakan.

“Pemberitaan itu tidak benar mas jika ada uang penebusan. Namun dikembalikan ke pihak keluarga karena tidak terbukti,” kata Ipda Boy.

Ipda Boy juga menjelaskan kronologis awal mula kejadian tersebut kepada bahwa sebelum kejadian petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan mendapat informasi perjudian jenis remi di warkop Bolodewo petugas langsung lakukan penggrebekan.

“Ketika dilakukan penggrebekan, para pemain tersebut kabur melarikan diri semua tertinggal 1 orang berinisial J yang sedang minum kopi,” kata Ipda Boy saat dikonfirmasi wartawan.

Karena berada dilokasi, lanjutnya, dan diduga mengetahui perjudian remi, J langsung dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk dimintai keterangan.

“Di tempat terpisah, petugas kami juga menangkap seorang pemuda berinisial T bermain judi di sebuah Warkop di Jalan Surtikanti dan langsung dibawa ke Polsek Krembangan,” terangnya.

Masih lanjut Ipda Boy, untuk terduga J yang ada dilokasi Warkop Jalan Bolodewo setelah dimintai keterangan diserahkan kepada orang tuanya.

“Sementara untuk pelaku T dilakukan proses lanjut karena terbukti bermain judi online jenis mahjong,” jelasnya

“Terkait diberitakan oleh beberapa media jika J dipulangkan lantaran ada dugaan tebusan itu tidak benar dan tadi J sudah diperiksa oleh Paminal,” ungkapnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Menyongsong Tahun Baru

19 Desember 2024 - 15:48 WIB

Hotel Grand Palace dalam Sengketa Hukum, Eksekusi dan Lelang Dipertanyakan

19 Desember 2024 - 09:19 WIB

Pemprov Jatim Pastikan PKB dan BBNKB Tidak Naik

19 Desember 2024 - 06:49 WIB

Kapolres Blitar Resmikan Ruang Pelayanan BPKB, Wujudkan Layanan Prima untuk Masyarakat

19 Desember 2024 - 06:44 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Kasus Perjudian, 16 Tersangka Diamankan

19 Desember 2024 - 06:38 WIB

Pelaku Judi Online Ditangkap Polsek Krembangan Saat Main Di Warkop

19 Desember 2024 - 06:24 WIB

Trending di Bali