Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Batu · 18 Des 2024 09:05 WIB ·

Korban Tipu Gelap Atas Penjualan Aset Pemkot Penuhi Panggilan Penyidik


 Korban Tipu Gelap Atas Penjualan Aset Pemkot Penuhi Panggilan Penyidik Perbesar

Surabaya – potretrealita.com, Moch Baki Billa, warga kota Surabaya mengalami penipuan dan penggelapan atas pembelian rumah di wilayah Srengganan Dalam, sidodadi, simokerto, Surabaya, rumah yang dibeli dari hasil keringatnya bekerja sebagai tukang Loak dan penjual sparepart mobil malah tidak jelas alas haknya dan berpotensi untuk raib karena alas haknya tanahnya tidak jelas.

Moch Baki Bill bersama kuasa hukumnya, Moh. Ainul Yakin, SH, dan Zainuddin  dari FAAM (Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat),  menindaklajuti laporan pengaduan yang dilayangkan pada polrestabes surabaya datang untuk memenuhi undangan klarifikasi.

“Kami didalam menjelaskan kepada pihak penyidik Polrestabes bahwa klien kami mengalami dugaan penipuan dan penggelapan    unit rumah di wilayah Srengganan Dalam, sidodadi, simokerto, Surabaya yang mana rumah tersebut tidak jelasnya kondisi alas hak yang dijual oleh pihak Qiqi Property,” ujar Moh. Ainul Yakin.

“Sebagaimana informasi yang kami dapatkan pihak Qiqi Property dengan minimnya pengetahuan masyarakat terkait hak atas tanah di surabaya menjual rumah di wilayah Srengganan Dalam, sidodadi, simokerto, Surabaya dengan alas hak atas tanah berupa Surat Ijo (izin pemakaian tanah) yang status pemegang izinnya bukan atas nama pihak Qiqi Property serta disisi lain pengalihan yang dilakukan oleh pihak Qiqi Property atas tanah beserta bangunannya belum mendapatkan rekomendasi dari pihak pemkot sebagaimana diatur dalam UU yang berkaiatan tanah hak pengelolaan khususnya  PP Nomor 18 Tahun 2021 sebagi petunjuk teknis mengenai hak pengelolaan atas hal tersebut Qiqi melakukan perbuatan melawan hukum yang tidak saja merugikan pihak klien kami tapi juga pemkot sebagai pemengang asset tanah tersebut.”

Atas kondisi tersebut kami mendorong Polrestabes Surabaya untuk memanggil Qiqi Property atas perbuatan tersebut dan mengenakan hukum yang berlaku atas kerugian yang klien kami alami sekitar 100 jutaan lebih disisi lain kami juga mendorong kepada pihak pemkot untuk dapat menertibkan asset pemkot,” tambah Moh. Ainul Yakin.

Hingga berita ini ditulis pihak Qiqi Property tidak dapat memberikan penjelasan.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Pengamanan Serentak Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja di Surabaya

18 April 2025 - 12:57 WIB

Kantor dan Gudang CV Santoso Seal di Geruduk Gabungan Ormas Surabaya

16 April 2025 - 05:36 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Satu Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV dan Viral Dimedsos

15 April 2025 - 12:39 WIB

Aneh Tapi Nyata!!! Polsek Sukolilo Diduga Pulangkan Sopir dan Truk Fuso Yang Bermuatan Rokok Ilegal

15 April 2025 - 05:01 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Sejumlah Kapolres

14 April 2025 - 11:17 WIB

Dilaporkan ke Polda Jatim, Warga Surabaya Diduga Jadi Korban Pencemaran Nama Baik oleh Teman Sendiri

11 April 2025 - 10:32 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!