Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kejaksaan · 4 Des 2024 04:18 WIB ·

Kejari Surabaya Mendakwa Sepasang Suami Istri, Atas Dugaan Memasuki Rumah Orang Lain Tanpa Izin


 Kejari Surabaya Mendakwa Sepasang Suami Istri, Atas Dugaan Memasuki Rumah Orang Lain Tanpa Izin Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendakwa Pasangan Suami istri (Pasutri) paruh baya atas dugaan memasuki rumah orang lain tanpa izin yang berlokasi di jalan Donokerto X1 nomor 70, RT 05 ,RW 02 , Kelurahan Kapasan Kecamatan Simokerto Kota Surabaya,

Menyikapi persoalan terkait penuntutan JPU atas dugaan Pasal 167 ayat 1 ke 1 (masuk kerumah,ruangan,atau pekarangan tertutup yg dipakai orang lain tanpa izin)Arfan S,H,’ menyampaikan, agar JPU mempertimbangkan penuntutannya, agar adil dan menganalisa prosedur atas status kepemilikan tanah yang semula dimiliki oleh sebuah koperasi perumahan Indonesia (Koperindo) dan kemudian secara tiba-tiba beralih menjadi milik pribadi, persoalan ini sangat perlu diperhatikan. terutama terkait dengan validitas proses hukum serta Proses perubahan status kepemilikan tanah, seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan transparan.

“Tanah yang awalnya dimiliki oleh sebuah koperasi perumahan Indonesia, seperti Koperindo, merupakan aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama anggota koperasi. Dalam praktiknya, koperasi adalah badan hukum yang memiliki hak atas tanah untuk tujuan sosial dan ekonomi anggotanya. Namun, jika tanah tersebut tiba-tiba beralih menjadi milik pribadi, tanpa proses yang sah dan tanpa penjelasan yang jelas, hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana peralihan hak atas tanah tersebut terjadi,” tuturnya.

Secara hukum, peralihan kepemilikan tanah yang melibatkan perubahan status dari tanah milik koperasi menjadi milik pribadi harus melalui beberapa prosedur yang sah, termasuk persetujuan rapat anggota koperasi,dan mengkonfirmasi kepada yang menempati objek serta pengesahan oleh badan hukum terkait, dan pencatatan di Kantor Pertanahan. Jika prosedur-prosedur ini tidak dilalui, maka peralihan tersebut bisa dianggap tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.

Dakwaan yang dibacakan oleh JPU dengan mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 167 ayat 1 Jo pasal 55 Ayat 1 KUHP, sangat tidak rasional dengan fakta kronologi sebenarnya, klien kami Sugeng Handoyo, Lahir dan di besarkan oleh orang tuanya bernama Semi, di jalan Donokerto X1 / 70 atau obyek sengketa tersebut, sehingga dalam sidang eksepsi fakta fakta peristiwa dan keterangan kedua terdakwa di hiraukan , berbeda dengan PJU yang sangat tidak masuk akal dan bersebrangan atas dakwaan yang di dakwakan.

Mengacuh perkara nomor 2134/ pid B/ 2024/ PN Surabaya, Jaksa penuntut umum ( PJU) bernama Dedi Arisandi,S,H,M,H menuntut terdakwa Sugeng Handoyo,” 55 Tahun dan Siti Mualiyah,” 54 tahun, melakukan tindakan penyerobotan tanah, sehingga Kasus ini memerlukan perhatian lebih lanjut dari aparat hukum untuk menyelidiki secara mendalam dan memastikan bahwa proses hukum dijalankan dengan adil. Dengan mempertimbangkan perkara sebelumnya ,sengketa obyek tanah tersebut sebelumnya pernah di gelar di pengadilan Surabaya dengan nomor perkara pidana 642/pid. B/2000/PN Sby; dengan terdakwa bernama Suyono Nur Abadi Almarhum, sebagai bapak tiri Terdakwa Sugeng,” dan persoalan ini menjadi pertanyaan dimana perkara ini bisa di katakan asas Ne Bis In Idem, yang diatur dalam pasal 76 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Terlampir Fakta dan peristiwa yang terjadi, obyek tanah tersebut di tempati semasa hidupnya kakek dan nenek angkat terdakwa sampai Suyono Nur Abadi ayah tiri terdakwa dan istrinya semi ( ibu terdakwa ) hingga Sugeng Handoyo, sedangkan Siti Mualiyah ikut terdakwa setelah menikah pada tahun 1992 di kediri,” satu Minggu kemudian kembali menempati rumah tersebut, hingga pada tahun 1993 mereka berdua memiliki anak pertamanya, melahirkan dan membesarkan anak pertamanya ditempat obyek sengketa tersebut,

“Selama kakek dan terakhir neneknya terdakwa meninggal dunia pada tahun 1999 itu, belum pernah ada seseorang yang mengakui tanah dan rumah tersebut.” Tutup Sugeng.(Niman)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Langkah Tegas LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Tulang Bawang Dalam Menangani Temuan Penyimpangan Dana BOS

4 Desember 2024 - 15:11 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Antar Provinsi

4 Desember 2024 - 04:42 WIB

Polres Ngawi Optimalkan KRYD Pastikan Kamtibmas Kondusif Pasca Pilkada

4 Desember 2024 - 04:37 WIB

Naas Pengendara Sepeda Motor Nabrak Belakang Truk Saat Melintasi Di Jalur Mobil Dijembatan Suramadu

4 Desember 2024 - 04:31 WIB

Kepala BNNP Jatim Tegaskan Balai Rehab Tidak Standart Direkomendasikan Untuk Ditutup

4 Desember 2024 - 03:41 WIB

Seorang Mahasiswi Di Bunuh Oleh Pacarnya Sendiri, Kini Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

3 Desember 2024 - 11:06 WIB

Trending di Bangkalan