Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 2 Nov 2024 16:28 WIB ·

Polres Lumajang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dan Ladang Ganja 5 Tersangka Diamankan


 Polres Lumajang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dan Ladang Ganja 5 Tersangka Diamankan Perbesar

Lumajang, Potretrealita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam operasi selama 17 hari, mulai tanggal 14 hingga 30 Oktober 2024.

Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil mengungkap empat kasus Narkoba dan mengamankan lima tersangka.

Hal ini diungkapkan Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, saat konferensi pers di Loby Mapolres Lumajang, Jumat (1/11/2024).

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 121,28 gram, 56 batang pohon ganja kering, dan 4.459 batang pohon ganja yang masih hidup,” ujar AKBP Rofik.

Pada ungkap kasus tersebut, Lima tersangka Kurir hingga Petani Ganja berhasil ditangkap dan diamankan.

“Kelima tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran narkoba ini,” kata AKBP Rofik.

Dua tersangka berinisial S (35) dan D (28) merupakan kurir sabu, sementara itu, MR (43) berperan sebagai pengedar.

Sedangkan Dua tersangka lainnya, S (36) dan J (52), merupakan petani ganja yang menanam tanaman haram tersebut di kawasan pegunungan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

AKBP Rofik menjelaskan bahwa kedua petani ganja tersebut awalnya mendapat tawaran dari seorang bernama NG untuk menanam ganja dengan iming-iming upah Rp.15.000.000 setelah panen.

“Mereka berdua kemudian menanam ganja di lahan yang telah ditentukan,” kata AKBP Rofik.

Menurut pengakuan tersangka, setelah panen tersangka NG hanya memberikan upah sebesar Rp. 2.000.000 kepada masing-masing tersangka.

“Sisanya belum dibayarkan hingga saat ini,” ujar Kapolres.

AKBP Mohammad Zainur Rofik, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program prioritas kerja 100 hari Presiden Republik Indonesia.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Lumajang,” tegasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045

26 November 2024 - 14:36 WIB

Dandim 0830/SU Pimpin Apel Pagi Dan Pelepasan Perwira Pindah Satuan

26 November 2024 - 09:21 WIB

HUT KORPRI ke-53 Pj. Gubernur Jatim Ajak DP KORPRI Kenang Jasa Pahlawan

26 November 2024 - 07:56 WIB

Hari Kesehatan Nasional, Bupati Ipuk Kembali Ingatkan Masalah Kesehatan Lansia dan Balita Stunting

26 November 2024 - 07:48 WIB

Penguatan dan Integrasi Basis Data Daerah, Pondasi Pembangunan Banyuwangi

26 November 2024 - 07:39 WIB

Klien Tidak Mendapat Kepastian Hukum, Yayasan Sibakum Ajukan Uji Materi Ke MK

26 November 2024 - 02:42 WIB

Trending di Bali