Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 5 Okt 2024 08:59 WIB ·

Gunakan Metode CSI, Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berat


 Gunakan Metode CSI, Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Perbesar

Kota Pasuruan, Potretrealita.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian,setelah melalui penyelidikan mendalam menggunakan metode Scientifik Crime Investigation (CSI).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara saat pelaksanaan Konferensi Pers mengatakan pengungkapan ini tak lepas dari kerja keras timsus (Tim Khusus) dari Satreskrim yang bergerak cepat menangkap terduga pelaku hanya berselang 4 jam dari laporan kejadian tersebut.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa,menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut, hingga akhirnya membuahkan hasil.

Kasus penganiayaan berat ini terjadi beberapa waktu lalu di Pasuruan, dengan korban meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.

Saat ditangkap, terduga pelaku berinisial LH, sempat menyangkal keterlibatannya dalam kejadian tersebut.

Namun, berkat metode investigasi ilmiah dan ketelitian tim Sat Reskrim, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Salah satu langkah kunci dalam pengungkapan kasus ini adalah penelusuran rekam jejak terduga pelaku, yang ternyata merupakan residivis,”kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota,Jumat (4/10).

Dalam penyelidikan, Timsus Satreskrim Polres Pasuruan Kota menemukan bahwa terduga pelaku pernah terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam pada tahun 2017 di vonis Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.

“Dengan latar belakang tersebut, penyidik mulai meneliti lebih lanjut mengenai profil terduga pelaku dan memanfaatkan teknologi seperti CCTV di sepanjang lokasi kejadian hingga kediaman terduga pelaku di Lumajang.

Dari rekaman CCTV ini, Polisi berhasil melacak pergerakan terduga pelaku, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.

Selain analisis rekaman CCTV, penyidik Satreskrim juga menggali informasi dari istri dan mertua korban.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terungkap bahwa terduga pelaku memiliki motif dendam terhadap korban, yang menjadi salah satu pemicu tindakan kekerasan tersebut.

“Kami juga membaca psikologis terduga pelaku saat dilakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil ini, kami mendapati tanda-tanda yang menunjukkan bahwa terduga pelaku menyembunyikan sesuatu dan mencoba mengalihkan kecurigaan.”ujar Kasat Reskrim.

Selama proses penyelidikan, Polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan terduga pelaku dalam kasus penganiayaan ini.

Barang bukti tersebut meliputi pakaian, sepatu, serta sepeda yang dikenakan terduga pelaku saat melakukan aksinya, yang identik dengan rekaman CCTV.

“Barang bukti ini menjadi salah satu poin penting yang membantu kami menghubungkan terduga pelaku dengan tempat kejadian perkara,” terangnya.

Dengan semua bukti yang terkumpul, tim penyidik akhirnya mendapatkan kesimpulan bahwa terduga pelaku adalah orang yang bertanggung jawab atas tindak penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim juga menegaskan dalam metode penyelidikan CSI yang digunakan, penyidik menempatkan pengakuan terduga pelaku pada posisi terakhir, setelah semua bukti kuat dan data ilmiah terkumpul.

“Kami tidak bergantung pada pengakuan awal terduga pelaku. Pengakuan tersebut hanya diperoleh setelah semua data dan bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa terduga pelaku memang terlibat.”tegas Kasat Reskrim.

Dengan bukti yang tidak terbantahkan, akhirnya mengakui bahwa dia (terduga pelaku) memang terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Atas perbuatanya, tersangka yang juga residivis itu kini kembali meringkuk di rumah tahanan Polres Pasuruan Kota untuk diproses hukum. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Oknum Anggota DPRD Sampang Diduga Menganiaya Seorang Perempuan, Kini Dilaporkan Ke Polisi

24 Oktober 2024 - 17:20 WIB

Dugaan Pungutan Liar di SMKN 12 Surabaya, LSM TRINUSA Ajukan Laporan ke Kejati Jatim

24 Oktober 2024 - 10:06 WIB

Polres Sampang Akan Tindaklanjuti Pengaduan Rekaman Suara Bernuansa Provokatif

24 Oktober 2024 - 10:01 WIB

Polisi Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Di 12 TKP

24 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Gerak Cepat Polres Pamekasan Berhasil Amankan 3 Tersangka Curanmor

24 Oktober 2024 - 09:17 WIB

Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Ganja Kering Asal Dukuh Kupang

23 Oktober 2024 - 05:24 WIB

Trending di Narkoba