Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 2 Okt 2024 10:04 WIB ·

Polsek Asemrowo Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan


 Polsek Asemrowo Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu, (29/09/2024). Pelaku berinisial PP (25) ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian tersebut di rumahnya, Jalan Asemrowo Mulya, Surabaya.

Kompol Rahardian Bayu Tresna Kapolsek Asemrowo Surabaya, melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan kejadian bermula ketika korban, AS (39), yang berprofesi sebagai pekerja proyek, terlibat cekcok dengan pelaku di sebuah kamar lantai dua, Jalan Asemrowo Mulya 1-B Surabaya.

“Cekcok yang diduga dipicu oleh salah paham itu berujung pada penganiayaan. Pelaku menggunakan sebilah clurit dan pisau potong es batu untuk membacok tubuh, perut, dan kepala korban hingga terluka,” tutur Iptu Suroto, pada Rabu (02/10/2024).

Suroto mengungkapkan, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Soewandi Surabaya, untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, Slamet Riyadi (52), saksi, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo Surabaya.

“Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang dipimpin langsung Ipda Agung Suciono, bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB, tak lama setelah kejadian,” kata Suroto.

Selain pelaku, ungkap Suroto anggota juga mengamankan barang bukti berupa clurit dan pisau yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Suroto menambahkan bahwa tindakan cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini merupakan bukti komitmen mereka untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan polisi akan menuntaskan penyidikan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat serta pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua PGRI Bangkalan Minta Maaf ke Media dan LSM, Akui Keliru dalam Penyampaian Sambutan

25 Mei 2026 - 12:43 WIB

Dua Pengedar Sabu di Benteng Dalam Surabaya Dibekuk, Polisi Sita 35 Paket Siap Edar

25 Mei 2026 - 10:46 WIB

Komplotan Perampok Bersenpi Penembak Warga di Driyorejo Dibekuk, Polisi Lumpuhkan Pelaku Saat Melawan

25 Mei 2026 - 10:42 WIB

Dua OTK Siram Warga dengan Cairan Cabai di Pasar Patemon Bangkalan, Diduga Bawa Sajam

25 Mei 2026 - 10:33 WIB

LSM Trinusa Siapkan Aksi Besar di Kantor Gakkum LHK Jabalnusra, Soroti Mandeknya Kasus Pencemaran TPA Burangkeng

25 Mei 2026 - 10:28 WIB

Merasa Terancam, Perempuan Asal Bondowoso Tempuh Jalur Hukum di Polrestabes Surabaya

25 Mei 2026 - 01:59 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!