Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Internasional · 30 Sep 2024 08:52 WIB ·

Polsek Karangrejo Ajak Pelajar SMP Tertib Berlalu Lintas Dan Jauhi Perbuatan Melanggar Hukum


 Polsek Karangrejo Ajak Pelajar SMP Tertib Berlalu Lintas Dan Jauhi Perbuatan Melanggar Hukum Perbesar

Tulungagung, potretrealita.com – Ada yang berbeda dalam pelaksanaan apel sekolah, Senin (30/09/2024) di SMP Negeri 1 Karangrejo pagi ini.

Pasalnya pengambil apel kali ini dilakukan kepala Sekolah SMPN 1 Karangrejo Imam Wahyudi, Spd, Mpd dan Kapolsek Karangrejo, AKP Nenny Sasongko SH.

Dalam kesempatan itu, Nenny mengajak pelajar SMP Negeri 1 Karangrejo untuk terus berusaha meraih cita-citanya, salah satunya adalah dengan mentaati aturan yang berlaku termasuk aturan berlalu lintas di jalan raya.

“Ini sesuai dengan arahan dari pimpinan kami Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi, kami sampaikan agar pelajar terus belajar dengan baik dan melakukan tugasnya untuk belajar demi meraih cita-cita,” jelasnya.

Usai memimpin pelaksanaan Apel, Kapolsek Karangrejo, AKP Nenny Sasongko bersama dengan Kepala Sekolah, Ketua Komite, Kanit Binmas Polsek Karangrejo, Bhabinkamtibmas serta guru sekolah tersebut mengikuti prosesi penandatanganan perjanjian kerjasama antara Polsek Karangrejo dengan SMP Negeri 1 Karangrejo.

Ada enam poin yang masuk dalam perjanjian itu, seperti sanksi bagi siswa siswi yang melanggar aturan lalu lintas, baik saat berangkat sekolah maupun di luar jam sekolah.

“apabila tidak memakai helm ketika berkendara, menggunakan knalpot brong baik berseragam maupun tidak berseragam maka akan diberikan sanksi,” ucapnya.

Kemudian sanksi kepada pelajar yang membolos hingga merokok di warung saat jam sekolah berlangsung, lalu larangan penggunaan atribut pencak silat dilingkungan sekolah.

“Kami juga memastikan tindakan tegas bagi pelajar yang terlibat aksi kejahatan lain, seperti pencurian, kekerasan maupun pemerasan, dengan ancaman proses hukum yang sesuai aturan,” jelasnya.

Nenny menyebut, pihak sekolah juga akan memberikan sanksi sosial bagi pelajar yang melanggar aturan yang ada, namun ketika aturan tersebut sudah masuk ke ranah hukum maka pihaknya yang akan melakukan tindakan.

Selanjutnya, perjanjian ini akan dievaluasi setiap tahunnya, dan dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya.

“Surat perjanjian ini kemudian ditandatangani oleh Kapolsek, Kepala Sekolah SMPN 1 Karangrejo, Ketua Komite dan Ketua OSIS,” ucapnya.

Pihaknya berharap, perjanjian ini bisa diterapkan dengan baik, sehingga mampu meningkatkan disiplin pelajar di sekolah tersebut, selain itu juga bisa menekan potensi laka lantas maupun ganguan ketertiban lainnya dan juga menghindari anak berhadapan dengan hukum (ABH).– ( NN95/NDUT)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Spesialis Curanmor dan Residivis Jambret Berhasil Diamankan Jatanras Polda Jatim

17 Oktober 2024 - 06:39 WIB

Sosialisasi Ops zebra Semeru 2024 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dengan Sasaran Para Pelajar

17 Oktober 2024 - 06:32 WIB

LSM Triga Nusantara Indonesia Temukan Aset Mantan Pj Bupati Bekasi Tak Terlapor dalam LHKPN, Tuntut Klarifikasi KPU

17 Oktober 2024 - 06:24 WIB

Polsek Asemrowo Amankan Kepala Gudang Lantaran Bobol Gudang CV HJ, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

16 Oktober 2024 - 07:13 WIB

Polda Jatim Amankan Babysitter, Tersangka Pemberi Obat Keras Kepada Balita di Surabaya

16 Oktober 2024 - 07:06 WIB

KAKI Tegaskan MAKI Tidak Paham Pasal 491 UU Pemilu, Pendukung Kotak Kosong Dinilai Tidak Memiliki Pendirian Dalam Demokrasi

16 Oktober 2024 - 06:48 WIB

Trending di Hukum