Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 19 Sep 2024 05:28 WIB ·

2 Warga Asal Sumenep Kedapatan Membawa Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Sampang


 2 Warga Asal Sumenep Kedapatan Membawa Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Sampang Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono S.H,. S.I.K,. M.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie SH, MH, M.Psi mengatakan kepada awak media, bahwa Satresnarkoba Polres Sampang dengan dibantu Polsek Sokobanah telah mengamankan 2 laki-laki warga Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Ipda Dedy Dely menjelaskan pada hari rabu (18/09/2024) pukul 00.15 Wib tim gabungan melakukan penangkapan terhadap SA, (35), warga Kecamatan Kalianget dan UA, (21), warga asal Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep karena melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Sebelum diamankan petugas, Tim gabungan Satresnarkoba Polres Sampang dan Polsek Sokobanah sempat kejar-kejaran dengan kedua pelaku ke dalam pemukiman penduduk.

Kasi Humas Polres Sampang menuturkan bahwa saat melarikan diri tersangka SA dan UA sempat membuang bungkusan warna putih ke rumah warga.

Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas memerintahkan SA dan UA untuk menunjukkan lokasi mereka membuang bungkusan warna putih dan setelah ditemukan bungkusan warna putih tersebut berisikan plastik klip bening terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 2.83 gram.

Lebih lanjut Ipda Dedy Dely menerangkan bahwa tersangka dan barang bukti sekarang sudah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lanjutan.

Ipda Dedy Dely menuturkan bahwa kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (Sujai)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ipda Rofik : Informasi Pelepasan Tersangka Tidak Benar Dan Salah Paham Dengan Rekan Media Sudah Selesai

19 September 2024 - 10:33 WIB

Datangi KPU dan Bawaslu, LSM Trinusa Beri Tanggapan Keberatan Terhadap Calon Bupati Bekasi, Dani Ramdan

19 September 2024 - 09:51 WIB

Dalam Rangka HUT RI Ke – 79 Tahun, Pemdes Omben Adakan Jalan – Jalan Sehat Menjalin Silaturahmi Dengan Toko Masyarakat

19 September 2024 - 05:47 WIB

Jelang Pengamanan Pilkada 2024, Kapolsek Karangrejo Gelar Pemeriksaan Ranmor Dinas

18 September 2024 - 22:49 WIB

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan PT KAI Daop 8 Gencar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

18 September 2024 - 15:41 WIB

Kerja Bakti Didesa Omben, Dibantu Kader Posyandu Beserta Mahasiswa KKN

18 September 2024 - 06:09 WIB

Trending di Nasional