Sampang, Potretrealita.com – Kepolisian Negara RI atau Polri tak pernah lepas dari sorotan. Kritik, aduan, serta protes dari masyarakat selalu muncul bagi Korps Bhayangkara ini. Tidak sedikit yang kecewa dengan kinerja kepolisian karena buruknya pelayanan, perlakuan diskriminatif, hingga penyalahgunaan wewenang.
Kali ini, kinerja dan profesional Satreskrim Polres Sampang menjadi sorotan. Hal tersebut terjadi setelah adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dua tahun lalu hingga sampai saat ini jalan di tempat atau mangkrak.
Padahal, Inspektorat Sampang sudah menyerahkan dokumen laporan kerugian negara atau Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ke polres setempat.
Namun, laporan kasus dugaan Tipidkor penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa setempat, pihak Polres Sampang belum melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.
Ironisnya, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo dan Kanit Tipidkor Muammar juga bungkam/tidak memberi tanggapan konfirmasi awak media ini perihal kasus tersebut.
Atas bungkamnya atau no coment Kasat Reskrim dan Kanit Tipidkor tersebut, menjadi tanda tanya publik dengan penanganan kasus korupsi yang berada di wilayah hukum Polres Sampang.
Menanggapi fenomena tersebut, H. Suja’i Ketua L KPK Mawil Sampang dan sekaligus pelapor sangat menyayangkan sikap dan kinerja Kasat Reskrim dan Kanit Tipidkor Polres Sampang yang tidak profesional.
“Kami sangat menyayangkan kinerja Polres Sampang dalam menangani kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam yang lamban. Padahal, audit kerugian dan investigasi dari Inspektorat untuk berkas dan dokumen PKKN sudah lengkap dan diserahkan pada Polres Sampang,” ujar Suja’i pada media ini, Kamis (05/09/2024) siang.
“Hingga sampai saat ini Polres Sampang masih belum menetapkan tersangka, kasus ini sudah lama yakni sudah berjalan kurang lebih 2 tahun,” imbuhnya.
Ketua L KPK Mawil Sampang menduga pihak Polres Sampang tidak mengutamakan dalam menegakkan hukum cuma hanya buat main saja.
“Jadi, kami menilai Polres Sampang dalam menangani kasus korupsi ini melempem padahal sudah jelas ada uang kerugian negara. Kami sudah koordinasi dengan Kapolres Sampang yang baru (AKBP Hendro, red) untuk memaparkan hal ini, Dia (Hendro) menjawab ok akan kami tindaklanjuti tapi hingga saat ini belum ditetapkan tersangka mantan Kepala Desa Karang Gayam inisial DI ini. Lantas ada apa dengan APH Polres Sampang,” tutur Suja’i.
Dirinya juga menuturkan, jangan sampai masyarakat tidak punya rasa mempercayai lagi terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, Suja’i meminta kepada Kapolda Jatim dan Kapolri untuk menginstruksikan bawahannya di setiap wilayah agar tegak lurus dan profesional dalam menangani kasus korupsi.
“Kami meminta kepada Kapolda Jatim untuk instruksikan ke bawahannya/anggotanya karena dinilai lemah dalam menangani kasus korupsi ini. Kami juga minta kepada Kapolri untuk menginstruksikan ke anggotanya di tiap wilayah khususnya Polres Sampang sangat menyayangkan dalam menangani kasus korupsi penggelapan honor BPD Karang Gayam ini,” kata Suja’i dengan tegas. (Red)