Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 17 Agu 2024 16:04 WIB ·

Ketua Umum LSM Trinusa H.Rahmat Gunasin Angkat Bicara Dukung Penuh Kejaksaan Agung Kupas Tuntas Kasus Airlangga Hartarto


 Ketua Umum LSM Trinusa H.Rahmat Gunasin Angkat Bicara Dukung Penuh Kejaksaan Agung Kupas Tuntas Kasus Airlangga Hartarto Perbesar

Jakarta, Potretrealita.com – Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi.
Jika ada pejabat yang melanggar hukum, maka mereka harus ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak pandang bulu, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga.

Pada pembahasan Mantan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sedang disorot karena keputusan mendadak mundur sebagai Ketua Umum Golkar yang lagi viral di medsos.

Pengunduran diri Airlangga Hartarto terkait dengan dugaan kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) serta dugaan *_Abuse of Power_* yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung,

Inti dasarnya Supremasi hukum harus ditegakkan seadil adilnya, transparan tanpa pandang bulu, yang tersirat pada konsep rule of law atau supremasi hukum, apabila pejabat yang melanggar hukum, maka mereka harus ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga.

Namun, penting juga untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan proses hukum yang adil dan tidak berdasarkan prasangka atau kepentingan politik.

Tak terkecuali Airlangga Hartarto Sebagai Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang di duga terlibat kasus korupsi pemberian ijin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini, terkait rencana panggilan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan panggilan pemeriksaan terhadap siapapun, termasuk Airlangga Hartarto, dapat dilakukan apabila dirasa perlu oleh penyidik.

“Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan (pemanggilan) karena itu adalah kebutuhan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Senin (12/8). Dikutip dari CNN.

LSM Triga Nusantara Indonesia sebagai pemerhati anti korupsi menyatakan sikap akan selalu berkomitmen dalam penegakan Hukum sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Agung RI

Dalam kasusnya Airlangga Hartarto, Ketua umum H. Rahmat Gunasin akan mengadakan aksi massa untuk berdemonstrasi di depan Kejaksaan Agung Kramat Pela, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam statementnya Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan.”kami akan selalu mendukung penegakan hukum apabila syarat dalam penyidikan telah selesai. Maka harus di tangkap, atau kami akan mengadakan aksi massa lebih besar lagi apabila aksi damai Kami tidak dipenuhi ” Tegas Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jurnalis Muda Potret Realita Apreasiasi Kinerja Polri Sepanjang Tahun 2024

2 Januari 2025 - 10:31 WIB

Pemuda Indonesia Peduli Warga Jagiran IV Sakit Lumpuh 3 Tahun

30 Desember 2024 - 06:56 WIB

Hari ke Delapan Operasi Lilin Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Turunkan Angka Kecelakaan Hingga 49 Persen

29 Desember 2024 - 08:43 WIB

H. Suja’i Ketua LKPK Desak Polres Sampang Tampilkan Foto DPO Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak dibawah Umur

29 Desember 2024 - 08:38 WIB

Warga Lumajang Jadi Korban Penipuan Online Melalui Pesan Aplikasi Telegram

29 Desember 2024 - 04:51 WIB

Debat Panas Pasal KUHAP Di Mahkamah Konstitusi

29 Desember 2024 - 02:44 WIB

Trending di Hukum