Surabaya, Potretrealita.com – Putusan Majelis Hakim yang menyatakan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur (24/07/2024) menimbulkan polemik di masyarakat.
Apalagi kasus yang melibatkan putra anggota DPR RI ini video yang menunjukkan keberadaan Ronald Tannur sempat viral di media sosial.
Menurut majelis hakim, Ronald Tannur bukan pelaku yang menyebabkan Dini Sera meninggal dunia. karena alat bukti tidak menunjukkan bahwa pelakunya adalah Ronald Tannur ketika diparkiran.
Dalam video yang viral di dunia maya menunjukkan bahwa Dini Sera sebelum meninggal di aniaya dalam cafe sampai di satu ruangan sehingga korban meninggal dunia, Selasa ( 30/07/2024 ).
Sementara itu bukti yang telah di kumpulkan oleh tim Inafis dari polrestabes surabaya menyatakan bahwa Dini Sera meninggal di karenakan adanya bekas lebam di tubuhnya.
Sementara itu Wayan Titip Pakar Hukum Unair ketika diwawancarai melalui whatsapp oleh Pengamat Muda Abdul Halim ( 28/07/24 ) mengatakan, “Kita tetap harus menghormati putusan hakim,” kata Wayan Titip.
Namun, kata Wayan, “Bukti-bukti penting atau penting sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, bahkan diabaikan,” tuturnya.
Lebih lanjut menurut Wayan, Ini merupakan celah hukum untuk menyusun memori kasasi JPU nanti.
Pembacaan Replik JPU adalah Sunnah, asalkan Advokat terdakwa tidak membacakan Duplik.
Menurut Wayan, Majelis hakim terlalu bertumpu pada tidak ada saksi yang melihat sendiri, mendengar sendiri, mengalami sendiri atas kasus pembunuhan Dini Sera.
Hanya ada 1 ( satu) saksi, yaitu security di TKP, hanya tahu ada wanita tergeletak di lantai parkir.
Tetapi ada bukti lainnya yakni visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS Dr Soetomo disertai keterangan ahli forensik tentang sebab kematian korban, ” Terangnya.
Menurut Halim Pengamat Muda, seharus kasus ini menjadi perhatian Mahkamah Agung,Kapolri dan KPK. “Dan harus bisa memeriksa majelis hakim yang terlibat persidangan atas kasus meninggalnya Dini Sera.
Karena diduga ada ‘hengki bengki’ (suap menyuap) terhadap majlis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, (bersambung..). (Red)