Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bojonegoro · 27 Jul 2024 10:22 WIB ·

Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro


 Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro Perbesar

Bojonegoro, Potretrealita.com – Seorang perempuan berinisial Y (30) menjadi korban begal payudara saat pulang kerja.

Kejadian asusila itu, dialami Y di sekitar Jembatan Sosrodilogo, Kota Bojonegoro, Selasa (23/7/2024) petang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber di lapangan, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 12.00 malam saat itu Y hendak pulang usai kerja dari kawasan Pasar Kota Bojonegoro.

“Saat itu korban perjalanan pulang melewati jembatan Sosrodilogo sekitar pukul 12 malam,” ungkap S (salah satu rekan korban), Rabu (24/7/2024) siang.

Ia menjelaskan, saat melintas di jembatan yang membentang di atas Sungai Bengawan Solo itu, tiba-tiba ada seorang pemotor dan langsung melakukan pelecehan terhadap Y yang mengendarai motor seorang diri.

Korban yang tak terima, kemudian berusaha mengejar korban dan menabrakkan kendaraannya ke bagian belakang motor pelaku hingga plat nomor (No.Pol) kendaraan milik pelaku jatuh.

“Plat nomor pelaku jatuh, setelah ditabrak oleh korban,” kata S.

Setelah peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polres Bojonegoro.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah membernarkan adanya kejadian tersebut.

“Iya, kami sudah berhasil menangkap terduga pelaku,”kata AKP Fahmi, Kamis (25/7).

Pelaku yang berinisial P (19) berhasil diamankan Polisi di rumah pelaku, Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.

“Pelaku sore ini ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan ditahan,”terang AKP Fahmi.

Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual, dengan ancaman pidana 4 atau 12 tahun penjara. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke-16 Metro Soerya, Kapolsek Kenjeran Tegaskan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

7 November 2026 - 08:29 WIB

Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWM Gandeng Ulama Perkuat Kamtibmas dan Berantas Narkoba

6 November 2026 - 13:28 WIB

Peringati Hari Bhakti Imipas ke-2, Rutan Kelas I Surabaya Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga Medaeng

6 November 2026 - 13:24 WIB

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, Enam Korban Rugi Rp4,07 Miliar

6 November 2026 - 08:49 WIB

LSM TRINUSA DPC Surabaya Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Bongkar Praktik Penyadapan Ilegal

5 November 2026 - 19:24 WIB

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Kawal Upah Minimum 2027, PHK, dan Penyelesaian Kasus Buruh Pakerin

5 November 2026 - 14:48 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!