Surabaya, Potretrealita.com – Proses terkait laporan dari LSM Triga Nusantara Indonesia ( TRINUSA ) DPC Surabaya mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi yakni Pungutan Liar yang dilakukan oleh pengelola SMKN 1 Labang Bangkalan yang telah dilayangkan suratnya ke KEJATI Jawa Timur, kini sudah ada titik terangnya.
Berdasarkan surat laporan LSM TRINUSA DPC Surabaya nomor :
006/SKRT/TRINUSA SBY/V/2024, sudah mendapat tembusan dari Admin KAJATI bahwasannya surat telah ditindak lanjuti ( sudah diteruskan Admin ).
Mulyadi selaku Ketua LSM TRINUSA DPC Surabaya, sangat Apresiasi sekali dengan adanya tembusan dari KAJATI Jawa Timur atas surat yang sudah dikirimkannya ( 28/06/2024 ). Kami selaku Social Kontrol baik Pemerintahan maupun non Pemerintahan akan terus mengawal permasalahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pungutan yang dilakukan oleh Pengelola SMKN 1 Labang Bangkalan agar terbebas dari KKN,” terang Mulyadi.
Dari tindakan ini ada dugaan telah melanggar Permendikbud no 75 tahun 2016 pasal 1 ayat 4 tentang Pungutan Liar, Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Perpres no 82 tahun 2016 tentang sapu bersih Pungutan Liar.
Kami akan tetap untuk selalu memantau dan memberantas baik terkait KKN maupun Pungutan Liar,” imbuh Mulyadi. (Red)
*Bersambung*