Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 6 Jul 2024 10:46 WIB ·

Polisi Tegaskan Tak Terima Suap Soal Kasus Pernikahan Gadis 16 Tahun di Lumajang, Pemilik Akun Facebook Minta Maaf


 Polisi Tegaskan Tak Terima Suap Soal Kasus Pernikahan Gadis 16 Tahun di Lumajang, Pemilik Akun Facebook Minta Maaf Perbesar

Lumajang, Potretrealita.com – Seorang wanita berinisial MS (21) asal Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, menyampaikan permintaan maaf atas unggahannya di Facebook yang menuduh Polisi menerima suap Rp 70 juta dalam menangani kasus pernikahan gadis 16 tahun tanpa wali.

Permintaan maaf disampaikan langsung kepada Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik di Mapolres Lumajang pada hari Jumat (5/7/2024).

“Saya mohon maaf dan mengakui kesalahan saya karena tidak bijaksana dalam menggunakan media sosial,” ujar MS.

MS mengaku bahwa tujuannya membuat komentar tersebut hanyalah iseng dan pernyataannya tentang Polisi menerima suap hanya didasari oleh emosi sesaat.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Mohammad Zainul Rofik menegaskan bahwa tuduhan suap tersebut tidak benar dan pihaknya bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Saya ingin sampaikan bahwa kabar tentang Polisi menerima sejumlah uang dari tersangka itu tidak benar. Dalam pengusutan kasus ini, kami pastikan semua berjalan secara profesional,” kata AKBP Rofik.

Lebih lanjut, AKBP Rofik menjelaskan bahwa MS tidak akan ditahan karena memiliki balita berusia 8 bulan.

“Jadi kasus ini sudah selesai dan tidak ada penahanan karena pertimbangan tersangka memiliki bayi yang baru berusia 8 bulan,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa tersangka pernikahan, Muhammad Erik, telah menyuap Polisi dengan uang tunai senilai Rp 70 juta.

Uang tersebut diduga diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp 20 juta dan Rp 50 juta.

Terkait dengan kasus pernikahan gadis 16 tahun tanpa wali, Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pernyataan Kasi intel Kejaksaan Negeri Sampang : Tuntutan JPU 2 tahun 10 Bulan Itu Pembodohan Publik

11 September 2025 - 15:46 WIB

Polresta Malang Kota Kembali Gelontorkan 22 Ton Beras Murah Warga Senyum Sumringah

11 September 2025 - 09:59 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Polres Blitar Kota Amankan 9 Tersangka 1 Diantaranya Pemilik Lahan Ganja

11 September 2025 - 09:54 WIB

Polres Kediri Kota dan OJK Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Keuangan

11 September 2025 - 09:47 WIB

Gencarkan “Police Goes to School”, Polresta Banyuwangi Dorong Generasi Muda Tertib Hukum

11 September 2025 - 09:42 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan

11 September 2025 - 09:34 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!