Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 5 Jul 2024 16:24 WIB ·

Tim Gabungan Polres Tanjung Perak Amankan 6 Remaja Kelompok Gangster Team Error Surabaya (TES)


 Tim Gabungan Polres Tanjung Perak Amankan 6 Remaja Kelompok Gangster Team Error Surabaya (TES) Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Tim Gabungan Satsamapta dan Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 6 remaja diwilayah Jalan Kalianak Barat Surabaya Jawa Timur.

“Mereka adalah MVA (14) warga Jalan Kalianak Surabaya, FQ (15) warga Jalan Tambak Asri Surabaya, ARPI (16) warga Jalan Kalianak Timur Surabaya, NAA (14) warga Jalan Kalianak Timur, DAR (16) warga Jalan Kalianak Barat dan MIU (15) warga Jalan Morokrembangan Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, Keenam pemuda tersebut diduga tergabung dalam anggota gangster bernama Team Error Surabaya (TES)

“Para remaja tersebut diamankan di jalan Kalianak Barat Surabaya pada Kamis dinihari 04 Juli 2023 ,” ujar Iptu Suroto Jum’at (05/07/2024).

Iptu Suroto menyebut, keenam remaja itu diamankan sekitar pukul 02.00 dini hari. Penangkapan mereka berawal dari adanya laporan warga yang curiga terhadap aktivitas para kelompok anak muda tersebut.

“Tim Gabungan Satsamapta dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak kemudian mendatangi lokasi dan menemukan para remaja tersebut sedang berkumpul,” ucap Iptu Suroto.

Petugas kepolisian yang datang lalu mengamankan enam pemuda diduga anggota gangster. Saat dilakukan penggeledahan, salah satu dari mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

“Para remaja tersebut kemudian dibawa ke kantor Mapolres Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Saat menjalani pemeriksaan, kata IPTU Suroto, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni berinisial MVA.

“Pemuda berusia 14 tahun asal Jalan Kalianak Barat Surabaya itu jadi tersangka karena kedapatan mambawa senjata tajam (sajam).

Sementara lima orang lainnya yang masih berusia dibawah umur akan diserahkan kepada petugas Satpol PP Pemkot Surabaya untuk dilakukan pembinaan.

“Mereka rata – rata masih dibawah umur dan berstatus pelajar di Kota Surabaya,” terang Iptu Suroto.

Akibat dari perbuatannya tersangka MVA dilakukan penahanan dan akan djerat pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM Trinusa Bekasi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pemkab Bekasi

16 September 2024 - 02:27 WIB

Kronologis Ricuhnya Antar Pengunjung Cafe Alcatraz

15 September 2024 - 07:04 WIB

Wushu Jatim Bawa Dua Emas di Wingchun Butterfly Sword Putra dan Putri

14 September 2024 - 13:25 WIB

Cooling System, Polrestabes Surabaya Perkuat Harmoni Jelang Pilkada 2024 Lewat “Jum’at Curhat” dan Bansos

14 September 2024 - 09:51 WIB

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Butir Okerbaya dan Tersangka Diamankan

14 September 2024 - 03:25 WIB

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

14 September 2024 - 03:21 WIB

Trending di Hukum