Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 3 Jul 2024 01:51 WIB ·

Tidak Terima Putusan Bebas Terhadap 2 Terduga Pelaku Tipu Gelap, Jaksa Lakukan Kasasi


 Tidak Terima Putusan Bebas Terhadap 2 Terduga Pelaku Tipu Gelap, Jaksa Lakukan Kasasi Perbesar

Gresik, potretrealita.com – Tidak terima atas vonis atau putusan hakim dalam memvonis bebas 2 terduga pelaku penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Imamal Muttaqin melakukan Kasasi.

Seperti yang disampaikan oleh Kasubsi Intel, Farabi. Dimana, beliau menyampaikan bahwa, Jaksa melakukan Kasasi karena hakim memutuskan bebas terhadap 2 terduga pelaku tipu gelap bernama Rochmat dan Ahmad Fauzi.

Selain tidak terima terhadap vonis hakim, hal ini juga dilakukan untuk menampik adanya isu adanya permainan uang yang beredar dimasyarakat.

“Jaksa sudah melakukan tuntutan 4 tahun terhadap 2 terduga pelaku tipu gelap. Namun, hakim memberikan vonis bebas. Maka dari itu, Jaksa melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” jelasnya, Rabu (26 Juni 2024) siang.

“Kan kita ada waktu 2 minggu untuk menerima vonis yang diberikan hakim terhadap kedua terduga pelaku tipu gelap. Pembacaan putusan itu tanggal 5, Jaksa melakukan Kasasi pada tanggal 7 dan berkas diterima pada tanggal 13,” ungkapnya.

Farabi juga menegaskan bahwa, pihak Kejari Gresik tidak akan pernah bermain – main dengan hukum yang berlaku, terlebih dalam menerima suap.

“Kita pastikan semua Jaksa profesional dan tidak akan menerima suap. Jadi, isu yang beredar tidak benar. Makanya Jaksa melakukan Kasasi. Kalau menurut Jaksa, kedua terduga pelaku tipu gelap ini bersalah, tapi tidak tahu menurut hakim. Coba konfirmasi ke pihak hakim,” pungkasnya.

Awak media akan melakukan konfirmasi terhadap Humas Pengadilan Negeri Gresik terkait vonis bebas terhadap kedua terduga pelaku tipu gelap yang pada saat sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H., Hakim Anggota, Adhi Satrija Nugroho dan Sri Sulastuti, S.H. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RDP di DPRD Jatim, SATRIA Desak MBG Dihentikan Total dan Ubah Skema

10 September 2026 - 10:43 WIB

Alphard Tabrak 9 Kendaraan di Menur Pumpungan, Pengemudi Diamuk Massa

10 September 2026 - 07:57 WIB

Jaring Aspirasi Warga, Kapolres Tanjung Perak Gelar Cangkrukan Kamtibmas di Sidotopo

9 September 2026 - 16:39 WIB

Demi Masa Depan RA, Kapolres Gresik Gandeng Keluarga dan Yayasan untuk Pemulihan

9 September 2026 - 16:34 WIB

Pesan Upal via Facebook, Tiga Tersangka Jaringan Uang Palsu Diciduk Polisi

9 September 2026 - 16:30 WIB

Maulid Nabi 1448 H, Abah Rosy Ajak Jamaah Teladani Akhlak Rasulullah SAW

9 September 2026 - 13:18 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!