Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 23 Jun 2024 12:35 WIB ·

Dua Orang Masih Saudara Ipar Edarkan Sabu Berhasil Diamankan Polsek Asemrowo


 Dua Orang Masih Saudara Ipar Edarkan Sabu  Berhasil Diamankan Polsek Asemrowo Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Dua orang kurir, DE (41) dan HF, (39) perempua, kakak Ipar dari DE ditangkap Anggota Polsek Asemrowo Surabaya, karena nekat mengedarkan serbuk haram jenis sabu-sabu.

Kompol Hegy Renata Kapolsek Asemrowo Surabaya melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, dari kedua pelaku pihaknya menyita barang bukti 2 paket sabu dengan total berat 1,856 gram.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada anggota kami, terkait adanya peredaran sabu di daerah Tambak Langon 4/9 Surabaya,” tutur Iptu Suroto, kepada wartawan Minggu (23/06/2024).

Iptu Suroto menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Selasa 12 Juni 2024, sekira pukul 06.00 Wib. Informasi masyarakat ada warga menjadi pengedar sabu.

Polisi untuk melakukan pelacakan terhadap para pelaku. Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, anggota Polsek Asemrowo langsung melakukan pengerebekan lalu dilakukan penangkapan.

“Keduanya ini pelaku yang dikendalikan pengedar A yang masih saudara. A ini suami HF atau kakak kandung DE,” jelas Suroto.

Suroto menambahkan, DE dan HF mengaku mengirim sabu sesuai dengan perintah A yang masih kabur ini. Selama ini, DE mengelabui polisi dengan menyamar sebagai ojek online. Ia seolah-olah hendak mengantar barang, namun meranjau sabu-sabu.

“Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 2 paket sabu serta barang bukti lainnya. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Asemrowo” tegas Suroto.

“Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM Trinusa Bekasi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pemkab Bekasi

16 September 2024 - 02:27 WIB

Kronologis Ricuhnya Antar Pengunjung Cafe Alcatraz

15 September 2024 - 07:04 WIB

Wushu Jatim Bawa Dua Emas di Wingchun Butterfly Sword Putra dan Putri

14 September 2024 - 13:25 WIB

Cooling System, Polrestabes Surabaya Perkuat Harmoni Jelang Pilkada 2024 Lewat “Jum’at Curhat” dan Bansos

14 September 2024 - 09:51 WIB

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Butir Okerbaya dan Tersangka Diamankan

14 September 2024 - 03:25 WIB

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

14 September 2024 - 03:21 WIB

Trending di Hukum