Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 21 Jun 2024 05:49 WIB ·

Polisi Berhasil Menangkap DPO Pelaku Curanmor 6 TKP di Kota Probolinggo


 Polisi Berhasil Menangkap DPO Pelaku Curanmor 6 TKP di Kota Probolinggo Perbesar

Kota Probolinggo, Potretrealita.com – Pelarian satu tersangka pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) berhasil dihentikan oleh Polisi.

Pasalnya, tersangka yang menjadi daftar pencarian orang ( DPO ) setelah satu rekannya ditangkap Polisi itu kini juga berhasil diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim.

Satu DPO inisial SA (21) ini dibekuk Polisi di rumah saudara dari tersangka di Desa Sumber Dawesari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan pada hari selasa, 11 Juni 2024, sekira 23.30 Wib.

SA(21) adalah salah satu rekan kerja tersangka yang pasca kejadian mencuri motor di depan Apotek Malinda jalan Gubernur Suryo Kota Probolinggo, berhasil diamankan Polisi.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, tersangka SA kini ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.

Iptu Zaiunullah mengatakan peran dari tersangka SA ini sebagai pemetik (eksekutor curanmor) menggunakan kunci T.

“Dia merupakan spesialis maling motor yang Licin dan selalu lolos dari kejaran Polisi “, jelasnya Kamis,(19/6).

Bersama komplotonya yang sudah diamankan Polisi pasca kejadian, tersangka SA ini telah melakukan pencurian motor lebih kurang 6 TKP di wilayah Kota Probolinggo.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, SA telah melakukan curanmor Honda Vario warna Merah di Jl. Ikan Tengiri Kec. Mayangan, Honda beat warna Hitam di TKP depan toko keramik Jl. KH Hasan Genggong dan Honda Vario warna Hitam di depan Alfamart Jl. Slamet Riyadi.

Tiga TKP lagi tersangka mencuri Honda Beat warna Putih di TKP Taman Maramis Jl. Slamet Riyadi, Honda Scoopy warna Hitam Putih di depan Toko Baju Jl. Panglima Sudirman dan Honda Beat warna Putih, di depan Apotek Malinda jalan Gubernur Suryo Kota Probolinggo.

Tersangka melakukan pencurian ini secara acak dan berbekal kunci T untuk merusak kontak sepeda motor yang asli.

“Dari bukti CCTV dan beberapa info terkait keterangan saksi, akhirnya kami bisa mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan,” terang Iptu Zainullah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

“Pelaku mengaku melakukan curanmor untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LBH PLATO Bersama RUTAN Kelas I Surabaya dan DPD Kongres Advokat Indonesia Selenggarakan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gratis dalam Rangka Memperingati HANI 2025 dan HUT Kongres Advokat Indonesia ke-17

3 Juli 2025 - 05:37 WIB

Wakil Bupati KH.Ahmad Mahfud Apresiasi Harmonisasi Polres Sampang

2 Juli 2025 - 11:33 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke -79 Kapolda Jatim Minta Anggota Tingkatkan Pelayanan Publik

2 Juli 2025 - 10:00 WIB

Sudah Lapor ke Polda Jatim, Kasus Penganiyaan dan Pengeroyokan Mandek, Kemana Lagi Korban Harus Mengadu

2 Juli 2025 - 08:11 WIB

Orang Tua Siswa Keluhkan Sistem Penerimaan Siswa Baru di SMAN 3 Sidoarjo: Jalur Domisili Dinilai Tidak Transparan

2 Juli 2025 - 08:08 WIB

Upacara dan Tasyakuran Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara Tahun 2025 di Gresik Berlangsung Khidmat

2 Juli 2025 - 05:21 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!