Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 21 Jun 2024 05:49 WIB ·

Polisi Berhasil Menangkap DPO Pelaku Curanmor 6 TKP di Kota Probolinggo


 Polisi Berhasil Menangkap DPO Pelaku Curanmor 6 TKP di Kota Probolinggo Perbesar

Kota Probolinggo, Potretrealita.com – Pelarian satu tersangka pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) berhasil dihentikan oleh Polisi.

Pasalnya, tersangka yang menjadi daftar pencarian orang ( DPO ) setelah satu rekannya ditangkap Polisi itu kini juga berhasil diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim.

Satu DPO inisial SA (21) ini dibekuk Polisi di rumah saudara dari tersangka di Desa Sumber Dawesari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan pada hari selasa, 11 Juni 2024, sekira 23.30 Wib.

SA(21) adalah salah satu rekan kerja tersangka yang pasca kejadian mencuri motor di depan Apotek Malinda jalan Gubernur Suryo Kota Probolinggo, berhasil diamankan Polisi.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, tersangka SA kini ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.

Iptu Zaiunullah mengatakan peran dari tersangka SA ini sebagai pemetik (eksekutor curanmor) menggunakan kunci T.

“Dia merupakan spesialis maling motor yang Licin dan selalu lolos dari kejaran Polisi “, jelasnya Kamis,(19/6).

Bersama komplotonya yang sudah diamankan Polisi pasca kejadian, tersangka SA ini telah melakukan pencurian motor lebih kurang 6 TKP di wilayah Kota Probolinggo.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, SA telah melakukan curanmor Honda Vario warna Merah di Jl. Ikan Tengiri Kec. Mayangan, Honda beat warna Hitam di TKP depan toko keramik Jl. KH Hasan Genggong dan Honda Vario warna Hitam di depan Alfamart Jl. Slamet Riyadi.

Tiga TKP lagi tersangka mencuri Honda Beat warna Putih di TKP Taman Maramis Jl. Slamet Riyadi, Honda Scoopy warna Hitam Putih di depan Toko Baju Jl. Panglima Sudirman dan Honda Beat warna Putih, di depan Apotek Malinda jalan Gubernur Suryo Kota Probolinggo.

Tersangka melakukan pencurian ini secara acak dan berbekal kunci T untuk merusak kontak sepeda motor yang asli.

“Dari bukti CCTV dan beberapa info terkait keterangan saksi, akhirnya kami bisa mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan,” terang Iptu Zainullah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

“Pelaku mengaku melakukan curanmor untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pekerjaan Penggalian PDAM di Kapas Baru Gang 11 Dikeluhkan Warga

27 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 49 Kasus Curanmor, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban

27 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Bea Cukai Madura Kecanduan Dengan Mafia Rokok Cahaya Pro

27 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Dikriminalisasi dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

27 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban: Forpimnas Desak APH Transparan dan Usut Tuntas

27 Agustus 2025 - 06:03 WIB

SPN Polda Jatim Resmi Tinggalkan Ujian Kertas, Beralih ke Sistem CAT

27 Agustus 2025 - 05:58 WIB

Trending di Mojokerto
error: Content is protected !!