Menu ✖

Mode Gelap

Narkoba · 20 Jun 2024 16:31 WIB · waktu baca 2 menit

Peringatan HANI Tahun 2024 & HUT GSI Ke-1


 Peringatan HANI Tahun 2024 & HUT GSI Ke-1 Perbesar

Sidoarjo, Potretrealita.com – Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2024 dan Hari Jadi perdana atau Hari Ulang Tahun ke-1 Yayasan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (Gaman) Semeru Indonesia (GSI) dilaksanakan di Cafe Mercy Jl. Kav. DPR III No.23, Nggrekmas, Pagerwojo, Kec. Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Peringatan HANI 2024 diselenggarakan dengan tujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba sekaligus bertujuan untuk membangun kesadaran semua pihak bahwa narkoba adalah barang yang berbahaya bila disalahgunakan.

Ketua Umum GSI, Dadang Buana menegaskan, jargon “ Menyelamatkan Anak Bangsa dari Bahaya Narkotika” menjadi parameter program kerja jangka pendek maupun jangka panjang yayasan yang selama ini telah berjalan.

Dalam sambutan nya, Dadang memaparkan, rangkaian program kerja tahun 2023 yang telah dilaksanakan diberbagai kota/kabupaten di Jawa Timur merupakan kerja kompak seluruh jajaran GSI bersama instansi terkait dalam bentuk melindungi dan menjaga generasi anak bangsa agar tidak terjerumus peredaran gelap narkotika.

Tantangan tersebut diperlukan SDM yang tangguh dan unggul sambung Dadang, menjadi satu kesatuan meskipun jajaran pengurus GSI lahie dari bermacam profesi.

Oleh karena itu, Dadang mengajak seluruh elemen untuk selalu meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba pada masyarakat, serta mengajak segenap masyarakat untuk ikut aktif dalam memberantas narkoba.

Dirinya berharap, setiap unsur masyarakat bisa saling berkontribusi, turut serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba, mewujudkan generasi emas, dan mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba.

Sebagai informasi, peringatan HANI tahun 2024 dan HUT GSI ke-1 tersebut dikemas dalam kegiatan potong tumpeng sebagai bentuk syukur atas perjuangan yang selama ini bermimpi dari komitmen sosialisasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) serta penampilan teater yang menyajikan contoh salah satu pecandu narkoba dapat terlepas dari belenggu Narkoba.

“ Alhamdulillah, Rumah Sehat GSI telah memiliki kelengkapan legalitas yang kami perlukan. Hari ini resmi kami buka rumah sehat bagi para korban dan pengguna narkotika,” sergah Dadang menjelaskan.

Ditambahkan oleh Hermawan selaku Ketua Panitia, ucapan terimakasih ia sampaikan kepada seluruh undangan dan hadirin yang hadir. “ Mohon maaf kiranya, apabila ada kekurang pantasan dalam hal tempat ataupun sajian hingga kemasan acara, kami mohon maaf yang sebesar besarnya,” pinta Hermawan.

Disampaikan Hermawan,” tak lupa kami haturkan ucapan terimakasih kepada seluruh donatur yang telah mensupport kegiatan GSI baik materiil maupun immateriil. Semoga kita sekalian selalu diberikan kesehatan dan keselamatan,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, dr. Poerwanto Setijawargo, Kabid Rehab (sekarang Konselor Adiksi Madya) Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) dalam sambutan nya memberikan ucapan selamat atas HUT GSI ke-1.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas dari jajaran TNI-Polri maupun BNN. Namun butuh kerjasama realtime pada akar rumput seperti LSM, yayasan, pegiat dan seluruh masyarakat andil,” ucap Poerwanto.

Dikatakan, GSI dengan segala program yang telah bergulir, bahkan telah launching Rumah Sehat GSI merupakan wujud nyata terhadap sekeliling lingkungan dan upaya pencegahan dimulai dari lingkungan terdekat.

Lebih lanjut Poerwanto menjelaskan untuk mewujudkan tantangan tersebut diperlukan SDM yang tangguh dan unggul, yang memiliki etos kerja produktif, keterampilan, kreativitas, disiplin, profesionalisme, serta memiliki kemampuan memanfaatkan, mengembangkan, dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) yang berwawasan lingkungan maupun kemampuan manajemen.

“Layanan rehabilitasi salah satu bagian upaya pemulihan kecanduan bagi pasien dengan ketergantungan narkoba, karena layanan rehabilitasi bagian penting dalam memfasilitasi pasien dengan ketergantungan narkoba. Menurut Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Melakukan rehabilitasi pasien kecanduan narkoba,” ungkapnya.

Diakhir penyampaian nya Poerwanto menegaskan, secara umum rumah rehabilitasi fokus pada konseling, pendidikan dan menyediakan kelompok dukungan supaya lebih cepat pulih dari ketergantungan narkoba.

“Perlu orang orang yang sabar dalam menjalankan rumah rehabilitasi. Semoga ke depan GSI akan lebih maju lagi agar menjadi SDM yang mumpuni,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan BNNP Jatim, Kepala BNN Kabupaten Mojokerto, Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo, Perwakilan BNN Kabupaten Gresik, Polda Jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polsek Gunung Anyar Polrestabes Surabaya, Bappeda Kota Surabaya, Bakesbangpol Provinsi Jatim, Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Aliansi Jurnalis Sidoarjo (AJS), awak media dan para undangan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

30 Mei 2025 - 09:43 WIB

Polres Pacitan Ungkap Penyelundupan 27.650 Benur Ilegal, 2 Tersangka Diamankan

30 Mei 2025 - 08:57 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar

30 Mei 2025 - 08:48 WIB

Cetak Bibit Unggul Polri dan PBSI Gelar Kejurkot Kapolresta Malang Kota Open 2025

30 Mei 2025 - 08:44 WIB

Anggota DPRP Papua Barat Daya Soroti Perilaku Bejat Pejabat dan Aparat: “Orang Asing Pencaplok Lahan Dibela, Masyarakat Adat Dibiarkan Merana”

29 Mei 2025 - 16:12 WIB

Polres Mojokerto Kota Bongkar 2 Arena Sabung Ayam Amankan 5 orang Diamankan

29 Mei 2025 - 16:07 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!