Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 8 Jun 2024 03:50 WIB ·

Berbekal Rekaman Kamera CCTV Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor


 Berbekal Rekaman Kamera CCTV Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Seorang kuli pangul pencuri motor dibekuk Polsek Semampir, Polres Tanjung Perak di rumahnya Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya. Tersangka bernama AT (44), saat ini ditahan di Mapolsek Semampir Surabaya.

Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, kasus pencurian motor berawal saat itu korban BM, (42), memarkir sepeda motornya didepan rumahnya Jalan Sidotopo Sekolahan 12/77 Semampir Kota Surabaya.

“Sewaktu korban hendak sholat subuh mengetahui bahwa sepeda motor yang diparkir didepan rumahnya amblas digondol maling,” ungkap Iptu Suroto.

Iptu Suroto menjelaskan, setelah adanya kasus pencurian tersebut, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Semampir guna dilakukannya tindak lanjut.

“Setelah adanya laporan dari BM tersebut, anggota unit reskrim yang dipimpin langsung Iptu Eko Kuswandi melakukan penyelidikan olah TKP melalui rekaman CCTV disekitar tempat kejadian,” kata Suroto.

Suroto mengatakan, kemudian pada Rabu 05 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib, anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, setelah pengejaran serta dilakukan pengintaian bahwa benar lalu dilakukan penangkapan.

“Saat di interogasi tersangka mengaku bahwa motor tersebut dijual kepada saudara DOL (DPO) di Tanah Merah Bangkalan Madura dengan harga Rp1.800.000.” tutur Suroto, pada Jumat (7/6/2024).

Suroto menambahkan, barang bukti berupa satu kunci kontak, satu flashdisk yang berisikan rekaman CCTV dan satu potong celana panjang jeans warna biru yang digunakan untuk melakukan pencurian.

“Pengakuan pelaku baru sekali, tapi masih kami dalami. Taufik dijerat dengan pasal 363 pencurian pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

L-KPK Minta Kapolda Jatim Evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang, Atas Kasus Dugaan Korupsi Yang Mangkrak

5 September 2024 - 11:11 WIB

PON XXI Sumut-Aceh 2024, Futsal Jatim Siap Hadang Sumut

5 September 2024 - 11:04 WIB

BPBD Jatim Support Kontingen Tim Bola Voli Pantai PON XXI Aceh-Sumut 2024

5 September 2024 - 10:58 WIB

Pelayanan SRUT Terhambat, Pengusaha Moda Transportasi Menjerit

5 September 2024 - 10:52 WIB

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Gelar Sholawat dan Doa Bersama

5 September 2024 - 10:48 WIB

Polres Situbondo Tingkatkan Patroli dan Penjagaan di Kantor KPU

5 September 2024 - 10:44 WIB

Trending di Kpu